Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji larangan kendaraan pribadi melintas di ruas jalan DKI jika kebijakan lockdown atau karantina wilayah diterapkan untuk memutus penularan Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI memiliki beberapa opsi kebijakan saat lockdown.
Baca juga: Senin, Depok Akan Sampaikan Pertimbangan Lockdown ke Ridwan Kamil
Kendati demikian, saat ini, Pemprov DKI masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait karantina wilayah Jakarta karena penyebaran virus corona.
"Tentu sambil menunggu kewenangan (pemerintah pusat) itu, kami oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta diperintahkan untuk melakukan kajian terhadap opsi-opsi yang ideal jika ditetapkan Jakarta ada penerapan karantina wilayah," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2020).
"Jadi, berbagai opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang. Itu opsinya," lanjutnya.
Syafrin menegaskan, angkutan umum tetap beroperasi jika kebijakan lockdown ditetapkan di wilayah Jakarta.
Kebijakan karantina wilayah di Jakarta akan dibahas pada rapat terbatas (Ratas), Senin hari ini, di Istana Negara.
Sementara itu, Kepolisian juga tengah mempersiapkan langkah penutupan jalan di Jakarta jika pemerintah mengimbau untuk lockdown.
Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 701 orang per Minggu (29/3/2020) pukul 18.00 WIB.
Data terbaru mengenai kasus Covid-19 itu bisa dilihat melalui situs web corona.jakarta.go.id.
Dari 701 pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2), sebanyak 48 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan 67 pasien lainnya meninggal dunia.
Untuk pasien Covid-19, alamat 419 orang sudah diketahui, sementara tempat tinggal 282 pasien lainnya masih belum diketahui.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan