BEKASI, KOMPAS.com - Pemkot Bekasi meminta sejumlah bank dan perusahaan multifinance di Bekasi untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur (masyarakat yang berutang).
Hal itu telah dituangkannya dalam surat edaran Nomor 180/2283/Setda.Huk.
Adanya imbauan restrukturisasi kredit bagi debitur itu mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19.
Baca juga: Wali Kota Ingin Kurangi Operasional Transportasi Massal di Bekasi
Dalam surat edarannya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, permintaan restrukturisasi itu dilakukan mengingat banyak kinerja dan kapasitas Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak dari penyebaran Covid-19.
"Diimbau kepada Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Pembiayaan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan perusahaan multifinance (leasing) di Kota Bekasi agar melaksanakan kebijakan stimulus dampak dari Covid-19 berupa penilaian kualitas kredit hanya berdasarkan ketetapan pembayaran pokok dan bunga untuk kredit dengan plafom 10 miliar kepada debitur Kota Bekasi yang mengalami kesulitan kewajiban karena usaha debitur terdampak karena penyebaran Covid-19," kata Pepen sapaan akrabnya yang ditulisnya pada Jumat (28/3/2020).
Baca juga: Keluar Masuk Kota Bekasi Diperketat, Petugas Bakal Cek Suhu Tubuh
Ia mengatakan, cara restrukturisasi dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penilaian kualitas aset.
Misalnya dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga.
"Bisa juga dengan penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara," ucap Pepen.
Ia juga meminta agar perusahaan multifinance dan bank menghentikan penagihan pengembalian dengan debt collector selama masa penangguhan pembayaran kredit.
"Diharapkan bisa ditindaklanjut, menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutur Pepen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.