JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC masih menunggu arahan pemerintah terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan melakukan karantina wilayah.
"(Penutupan terminal) penumpang belum ada, masih berlaku ketentuan kesiapsiagaan dan pencegahan COVID-19. Tapi kita siap mengikuti kebijakan pemerintah, termasuk jika diminta untuk menutup terminal penumpang" kata Direktur Utama IPC Arif Suhartono melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Arif menyampaikan, mereka masih memantau seperti apa kebijakan yang akan diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat ini.
Baca juga: Dukung Penerapan Karantina Wilayah, Wali Kota Jaksel Nilai Efektif Cegah Penyebaran Corona
"Hari ini kita cermati arahan pemerintah. Jika kebijakan karantina diberlakukan mudah-mudahan untuk arus logistik dari ke pelabuhan akses distribusinya bisa mendapatkan pengaturan khusus," ujar Arif.
Dia menjelaskan, pelabuhan seperti Pelabuhan Tanjung Priok memiliki karakteristik yang agak berbeda dengan pelayanan moda transportasi lainnya.
Pelayanan yang dominan di Pelabuhan Tanjung Priok adalah barang baik container maupun non-container.
Arif menambahkan, dengan segala upaya antisipasi yang tinggi, IPC akan mengedepankan pelayanan, karena pelabuhan memikul peran yang strategis sebagai fasilitator perdagangan. Kondisi yang sama juga terjadi di berbagai pelabuhan di luar negeri.
Baca juga: RSAL Mintohardjo Rawat 30 Pasien Covid-19
“Malaysia, misalnya, yang mengambil kebijakan lockdown. Pelabuhan peti kemasnya tetap beroperasi. Pelarangan keluar masuk wilayah tersebut hanya berlaku bagi manusia, untuk meminimalisir penularan virus Corona yang sudah menjadi pandemik global,” jelasnya.
Pemerintah pusat mengaku sudah menerima permintaan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Ibu Kota demi mencegah penyebaran Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud menuturkan, surat tertanggal 28 Maret 2020 diterima pada Minggu (29/3/2020).
Baca juga: Per Hari Ini, 671 Tenaga Medis Covid-19 Tinggal di 4 Hotel Milik DKI
“Baru sampai hari ini, sudah minta kepada presiden untuk memberlakukan karantina wilayah DKI Jakarta dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar dan kebutuhan dasar rakyat,” ujar Mahfud seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Menurutnya, sudah ada beberapa daerah yang secara resmi menerapkan karantina wilayah.
Namun, Mahfud mengungkapkan, pemerintah akan membahas soal substansi dan teknis dari karantina wilayah pada Selasa (31/3/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.