JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, polisi masih menunggu keputusan pemerintah pusat untuk pembatasan akses transportasi umum di wilayah Jabodetabek.
Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020 oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Edaran itu mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.
"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian," kata Yusri saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Belum Berstatus PSBB, DKI Belum Setop Transportasi Keluar-Masuk Jakarta
Menurut Yusri, hingga saat ini tidak ada penutupan wilayah di Jakarta, sehingga akses kendaraan yang masuk dan keluar Jakarta tetap beroperasi normal.
Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di luar rumah dan social distancing atau saling menjaga jarak.
Sementara itu, pembatasan transportasi, hanya bisa dilakukan di daerah-daerah yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sampai saat ini, tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polds Metro Jaya," ungkap Yusri.
Baca juga: Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolsek Kembangan Dicopot
Surat edaran yang dikeluarkan BPTJ merekomendasikan pembatasan layanan transportasi umum dari dan ke Jabodetabek, seperti penghentian sementara layanan kereta api jarak jauh, KRL; penutupan stasiun dan terminal bus.
Kemudian, pembatasan operasional MRT dan LRT; penghentian sementara layanan bus antar-kota dalam provinsi (AKDP), bus antar-kota antar-provinsi (AKAP); dan penutupan sementara operasional perusahaan otobus (PO), loket, agen, dan pul bus.
"Untuk transportasi, otomatis kami baru akan pembatasan ekstremnya setelah ada penetapan dari Pak Menkes terkait dengan PSBB," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020) malam.
Syafrin enggan menyampaikan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menindaklanjuti PP Nomor 21 Tahun 2020 tersebut, apakah akan mengajukan status PSBB untuk Jakarta atau tidak.
Baca juga: Kisah Pramugara Berjuang di Tengah Pandemi Covid-19...
Namun, menurut Syafrin, status PSBB seharusnya bisa diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BNPB bisa sekaligus mengajukan status PSBB untuk kawasan Jabodetabek, tidak hanya Jakarta.
"Yang inisiatif mengusulkan itu harus dari BNPB justru karena melihat pandemi Covid-19 ini kan sudah satu kawasan Jabodetabek," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.