10. Bola Gelinding
11. Bola Sodok
12. Mandi Uap
13. Seluncur
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Namun, dengan perpanjangan waktu penutupan, Pemprov DKI menambah empat kegiatan usaha yang harus tutup sementara.
"Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara 4 kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan Covid-19," tuturnya.
Empat kegiatan usaha itu adalah sebagai berikut:
15. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik, dan atau elektronik anak-anak keluarga.
16. Gelanggang Rekreasi Olahraga
17. Usaha Jasa Salon Kecantikan atau Jasa Perawatan Rambut
18. Penyelenggaraan Kegiatan MICE atau Ballroom atau Balai pertemuan.
Dasar kebijakan ini adalah diterbitkan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.
Diketahui, hingga Sabtu hari ini, jumlah pasien positif virus corona di DKI Jakarta mencapai 1.071 orang.
Hal ini masih menjadikan DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah pasien jumlah pasien Covid-19 tertinggi di Indonesia.
Rinciannya, jumlah pasien yang dirawat sebanyak 696 orang, dan yang meninggal dunia 98 orang.
Sementara yang dinyatakan sembuh 58 orang. Kemudian, 219 pasien positif lainnya menjalani isolasi mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.