JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta PT Transportasi Jakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta selaku penyedia transjakarta, MRT, dan LRT untuk mewajibkan penumpang menggunakan masker.
Kebijakan tersebut juga perlu disosialisasikan di semua halte, stasiun, di dalam bus, dan kereta selama sepekan.
Menanggapi kebijakan itu, Corporate Secretraty Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan tersebut.
PT MRT Jakarta akan mempersiapkan petugas di setiap stasiun untuk melakukan sosialisasi.
"Bagi seluruh penumpang, misalnya yang memang masih setiap hari menggunakan MRT itu diharapkan menggunakan masker. Jadi kami akan ada sosialisasi itu di setiap stasiun oleh tim petugas di stasiun tersebut," ujar Kamaluddin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: Mulai 12 April, Penumpang Transjakarta, MRT, LRT Wajib Pakai Masker
Sosialiasi di setiap stasiun, lanjut Kamaluddin, akan dilakukan selama satu pekan dan mulai efektif dilakukan pada Senin (5/4/2020) sampai Sabtu (11/4/2020).
Namun, pihaknya sudah menginformasikan kewajiban penggunaan masker untuk semua penumpang melalui media sosial.
Diharapkan para penumpang yang hendak menggunakan MRT untuk mempersiapkan masker.
Pasalnya, ketika kebijakan tersebut berlaku efektif pada 12 April 2020, para petugas akan melarang penumpang yang tidak mengenakan masker untuk masuk ke area stasiun.
Kendati demikian, Kamaluddin mengaku bahwa pihaknya masih akan mengkaji lebih lanjut bagaimana teknis penerapan di lapangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan