JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penumpang yang tidak memakai masker akan dilarang naik bus transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta mulai 12 April 2020.
Kebijakan itu diterapkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Penumpang yang tidak memakai masker tidak dilayani," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: Penumpang Tanpa Masker Akan Dilarang Masuk Stasiun dan Gunakan MRT
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo menuturkan, penumpang yang tidak memakai masker tidak hanya dilarang naik bus transjakarta.
Nantinya, penumpang juga dilarang masuk ke dalam halte.
"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus. Selama enam hari ke depan, Transjakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," kata Nadia dalam siaran pers.
PT MRT Jakarta akan menyosialiasikan pemakaian masker kepada penumpang pada 6-11 April 2020.
Baca juga: Penjelasan Gugus Tugas Covid-19 soal Tiga Jenis Masker dan Penggunaannya
Kemudian, mulai 12 April 2020, penumpang yang tidak memakai masker dilarang masuk ke dalam stasiun dan naik MRT Jakarta.
"PT MRT Jakarta mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta," ucap Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin.
Kebijakan yang sama diterapkan PT LRT Jakarta. PT LRT Jakarta akan menyosialisasikan kewajiban memakai masker selama sepekan ke depan.
"PT LRT Jakarta mengharuskan semua penumpang untuk menggunakan masker, efektif per 12 April 2020. Calon penumpang yang tidak mengenakan masker tidak diperkenankan masuk stasiun, kata Manajer Umum Sekretaris Perusahaan PT LRT Jakarta Arnold Kindangen.
Baca juga: Jubir Pemerintah: Sesuai Rekomendasi WHO, Mulai Hari Ini Semua Gunakan Masker
PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta menyarankan para penumpang untuk memakai masker kain dua lapis, sesuai seruan Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur Anies telah menginstruksikan PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta untuk mewajibkan penumpang memakai masker mulai 12 April 2020.
Anies meminta tiga badan usaha milik Pemprov DKI itu melakukan sosialisasi secara masif di semua halte, stasiun, dalam bus, dan kereta selama sepekan.
Baca juga: Mulai 12 April, Penumpang Transjakarta, MRT, LRT Wajib Pakai Masker
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.