Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Kendaraan Umum di Kota Tangerang Wajib Pakai Masker

Kompas.com - 07/04/2020, 15:06 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan umum di Kota Tangerang akan diwajibkan menggunakan masker.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, kewajiban penggunaan masker tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Wali Kota Tangerang sebelumnya tentang penggunaan masker kain di ruang publik.

"Jadi Wali Kota itu memberikan imbauan terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 ini dan perlu tindakan kongkret kemudian bagi stakeholder Dishub diwajibkan fokus terhadap penumpang," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Mau Keluar Rumah Hari Ini? Jangan Lupa Pakai Masker

Wahyudi mengatakan, penumpang kendaraan umum di Kota Tangerang yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sosial tak diizinkan menggunakan transportasi umum.

Namun, kata Wahyudi, kebijakan tersebut akan diberlakukan bertahap. Mulai hari ini sampai dengan 12 April, masih dalam tahap sosialisasi.

"Pada tanggal 13 nanti baru kita lakukan sebuah langkah tegas, akan dimulai masa efektifnya," kata dia.

Baca juga: Ribuan Buruh di Bekasi Terancam Kena PHK akibat Pandemi Covid-19

Wahyudi mengatakan, Dishub Kota Tangerang dalam waktu seminggu ke depan akan terus memberikan sosialisasi penggunaan masker di kendaraan umum.

Termasuk, kata dia, dengan menempelkan stiker sosialisasi baik di angkutan kota, bus rapid trans dan bus antarkota antar provinsi.

"Seminggu ke depan kita lakukan penegasan, termasuk juga dengan sopirnya," kata dia.

Wali Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran nomor 5 tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19 di wilayahnya.

Surat yang resmi dikeluarkan pada Minggu (5/4/2020), memuat tentang imbauan kepada warga Kota Tangerang untuk menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Baca juga: Keluar Rumah Tanpa Masker, Warga Jakarta Pusat Bakal Ditegur Polisi RW

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto sebelumnya menganjurkan pemakaian masker berbahan kain maksimal selama 4 jam dalam sehari.

Setelah 4 jam, masker diganti. Masker yang sudah dipakai bisa dicuci kembali.

Yuri yakin, masyarakat mampu memproduksi masker berbahan kain secara mandiri.

Menurut dia, masyarakat tak perlu menggunakan masker bedah dan masker N-95 karena itu diperuntukan bagi petugas kesehatan.

Presiden Joko Widodo telah mengingatkan agar masyarakat menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Hal itu juga sejalan dengan rekomendasi organisasi kesehatan dunia atau WHO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com