Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dompetnya Terjatuh Saat Beraksi, Dua Begal Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/04/2020, 16:48 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Pamulang Tangerang Selatan menangkap LDR (19) dan FA (19), dua pelaku begal ponsel milik Ikhsan (21) yang dilakukan di Jalan Siliwangi, Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (7/3/2020) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto menjelaskan, peristiwa pembegalan ponsel tersebut terjadi saat korban yang bekerja sebagai ojek online sedang menunggu orderan di restoran siap saji di lokasi kejadian.

Saat itu, tiba-tiba kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor dengan membawa katana.

"Saat itu kedua tersangka langsung menodongkan (pedang) samurai sambil meminta ponsel korban. Tersangka juga mengancam akan membacok jika tidak menyerahkan, " kata Totok saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Polisi Cek Kesehatan Geng Begal yang Diringkus

Namun, pada saat itu korban melawan kedua pelaku sambil berteriak hingga mengundang teman-teman seprofesinya yang datang.

"Belum berhasil mengambil kedua tersangka melarikan diri karena temen korban banyak yang datang," kata Totok.

Saat melarikan diri, dompet salah satu dari kedua pelaku terjatuh di lokasi yang kemudian diserahkan rekan korban ke Polisi dengan harapan sebagai petunjuk saat proses penyelidikan.

Saat itu polisi langsung menuju ke alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kepemilikan (STNK) dari dompet pelaku yang terjatuh.

"Anggota langsung melakukan penyelidikan ke alamat kawasan Bojong Sari, Depok. Ada motor tersangka LDR yang digunakan tetapi tidak ada tersangka," katanya.

Baca juga: Gojek Masih Kaji Aturan PSBB DKI yang Larang Ojol Bawa Penumpang

Berdasarkan pengakuan keluarga, pelaku LDR kerap bermain di rumah teman yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

"Saat itu tersangka berhasil diamankan dan memberitau rumah pelaku FA. Saat ini sudah kita amankan di Polsek Pamulang," ucap Totok.

Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam.

Sementara kedua pelaku dikenalan pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com