JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencurian dengan modus bius, TH (44) alias Hendi Handoko, merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Dia sudah pernah dipenjara sebelum kini tertangkap lagi karena mencuri barang dan uang teman kencannya dengan modus bius.
"Yang bersangkutan pada tahun 2017 itu sudah pernah dilakukan proses hukum dengan kasus yang sama ditangani oleh Polsek Tebet di Jakarta Selatan," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/4/2020) petang.
Tiga tahun lamanya, TH mendekam dalam penjara akibat kasus penipuan itu.
"Divonis penjara 3 tahun, baru keluar bulan Januari 2020," ucap Ghafur.
Seakan tidak kapok, TH juga kerap melakukan aksinya dari balik penjara.
Baca juga: Polisi: Penipu yang Bius Teman Kencan di Tamansari Sudah Lakukan Aksinya 80 Kali
Modus operandi yang dilakukan TH dengan meminta korbannya transfer uang ke rekening dan ada juga yang meminta pulsa.
"Pada saat dalam penjara selama 3 tahun pelaku masih sempat lakukan aksinya, ada yang modus transfer uang ke rekening kemudian kirim-kirim pulsa walaupun dalam penjara yang bersangkutan masih melangsungkan askinya," ucap Ghafur.
Dalam menyasar korbannya, TH pun cukup selektif. TH sengaja mencari perempuan yang sudah menikah dan menghadapi masalah percintaan.
TH biasanya mencari korban lewat aplikasi pencarian jodoh. Sesudah berkenalan, TH akan mengajak korban berkencan lalu dibius.
Kasus terbaru dilakukan TH terhadap perempuan berinisial RZ (44) hingga tewas.
Usai berhubungan intim, TH meninggalkan RZ dalam keadaan pingsan di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Tangkap Penipu yang Bius Teman Kencan Usai Berhubungan Intim di Tamansari
Selagi tertidur karena pengaruh obat bius, TH mengambil 2 unit HP dan uang tunai Rp 3 juta.
Ketika pengaruh obat bius sudah berkurang, RZ pun bangun. Namun karena keadannya masih lemas, RZ terjatuh dari lantai dua ke lantai satu gedung hotel.
RZ pun dibawa ke RS Husada tetapi nyawanya tak tertolong. RZ dinyatakan meninggal dunia.
Pihak polisi mencari TH dan ditangkap pada Kamis (2/4/2020) lalu.
"Kemudian tanggal 2 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satreksrim Polsek Metro Tamansari di bawah pimpinan Kompol Diki telah berhasil melakukan penangkapan orang yang diduga pelaku ya inisal TH namun dia pakai nama palsu Hendi Handoko," ucap Ghafur.
TH dibawa ke Polsek Tamansari. Akibat aksi kejahatannya, TH dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.