Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Arahan Anies soal PSBB Jakarta | Kisah Ojol dan Anak Istrinya Diusir dan Tidur di Luar Ruko

Kompas.com - 09/04/2020, 06:16 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) mendatang.

Sejumlah pembatasan akan dibuat untuk memastikan intensitas pergerakan warga Jakarta berkurang drastis selama periode PSBB selama dua pekan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyampaikan sejumlah instruksi yang wajib ditaati seluruh warga dan juga dunia usaha.

Baca juga: Anies Ingin Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB

Patroli polisi bersama TNI dan Satpol PP akan intensif menjangkau daerah-daerah di Jakarta. Jika ada yang melanggar, maka polisi memilki kewenangan untuk menindak.

Arahan lengkap Anies soal PSBB di Jakarta ini menjadi berita terpopuler Megapolitan Kompas.com pada Rabu (8/4/2020).

Selain itu masih ada pula isu lainnya, masih seputar penanganan corona dan dampaknya.

Berikut empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com, sepanjang kemarin:

1. Arahan Anies terkait PSBB Jakarta

Anies menyampaikan, status PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat yang akan datang. PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020) malam.

"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut Anies.

Baca juga: Wapres Sepakat Usulan 3 Gubernur untuk PSBB di Wilayah Jabodetabek

Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi secara masif pada Rabu-Kamis besok.

Selama PSBB diterapkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap ditiadakan. Kegiatan belajar mengajar dialihkan di rumah.

"Kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah," kata Anies.

Baca juga: Pemprov DKI Tak Hentikan Operasi Angkutan Keluar-Masuk Jakarta Selama PSBB

Anies menyampaikan, fasilitas umum milik Pemprov DKI dan tempat hiburan swasta akan ditutup selama masa PSBB Jakarta.

"Baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup," ucap Anies.

Pemprov DKI Jakarta akan melarang warga melaksanakan resepsi pernikahan selama masa PSBB. Warga hanya diizinkan menggelar akan nikah di kantor urusan agama (KUA).

"Kegiatan sosial budaya sama kami akan batasi. Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies.

Selain itu, Pemprov DKI juga melarang perayaan sunatan/khitanan. Namun, prosesi khitanan tetap diizinkan.

Baca selengkapnya di sini.

2. Dunia usaha wajib tunduk empat aturan PSBB Jakarta

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota mulai Jumat (10/4/2020).

PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020, dan dapat diperpanjang. Tujuannya untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Anies Klaim Ketentuan PSBB Jakarta Akan Jadi Rujukan Pemda Sekitar

Dari sejumlah ketentuan yang akan diterapkan selama PSBB, ada empat aturan yang harus ditaati dunia usaha.

Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta.

"Untuk dunia usaha, kami akan atur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam.

Baca juga: Anies: Tak Diizinkan Kerumunan Lebih dari 5 Orang di Seluruh Wilayah Jakarta

Anies menyampaikan, sektor usaha yang masih beroperasi selama masa PSBB harus mengikuti prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19 dalam melaksanakan setiap kegiatan.

Beberapa protap yang harus dilaksanakan adalah menjaga jarak fisik antarorang atau physical distancing, wajib menggunakan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah dijangkau.

Pegawai di sektor-sektor usaha tersebut harus rutin mencuci tangan.

Baca selengkapnya di sini.

Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020). Kebijakan wajib masker itu  tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020). Kebijakan wajib masker itu tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (Covid-19).

3. Dilarang berboncengan selama periode PSBB di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Hal ini berdasarkan keputusan pembatasan moda transportasi yang mengacu pada pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak.

"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Patroli Polisi Akan Ditingkatkan Selama Penerapan PSBB di DKI Jakarta

Keputusan ojek online tak boleh berboncengan atau mengangkut penumpang juga mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.

Selain itu, pengendara mobil pribadi hanya diperbolehkan mengangkut penumpang di mana jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.

"Misalnya Avanza bisa (mengangkut) 6 (orang) ini cuma 3 (orang saat PSBB)," ungkap Nana.

Baca selengkapnya di sini.

 

Dodo dan keluarganya beristirahat satu malam di basecamp pengemudi ojek online di Depok. Dodo dan keluarganya terpaksa bermalam di sana setelah diusir dari kontrakannya karena terlambat bayar sewa. Sepinya pelanggan ojek online selama tiga bulan ini membuat Dodo kesulitan mencari tambahan untuk biaya sewa.Twitter Dodo dan keluarganya beristirahat satu malam di basecamp pengemudi ojek online di Depok. Dodo dan keluarganya terpaksa bermalam di sana setelah diusir dari kontrakannya karena terlambat bayar sewa. Sepinya pelanggan ojek online selama tiga bulan ini membuat Dodo kesulitan mencari tambahan untuk biaya sewa.

4. Ojek online bersama anak istri tidur di luar ruko

Seorang pengemudi ojek online bernama Dodo diusir dari kontrakannya karena menunggak pembayaran selama tiga bulan lamanya.

Bersama istri dan kedua anaknya yang masih balita, Dodo harus tinggal di halaman ruko pada Selasa (7/4/2020) malam.

Namun, saat Dodo dan keluarga hendak tidur, pengemudi ojek online lainnya datang menghampiri dan mengajak Dodo beserta keluarga untuk ke base camp atau tempat nongkrong para driver ojol di Depok.

Baca juga: Setelah Kisahnya Viral, Dodo Pengemudi Ojol Kembali Tempati Kontrakannya

Di sanalah Dodo dan keluarga kemudian bermalam setelah diusir.

Kepada Kompas.com, Dodo pun bercerita awal mula dirinya diusir dari kontrakan hingga luntang lantung di jalanan bersama keluarga kecilnya.

"Jadi kan jemput istri pulang kerja Pak, sekitar jam 8 malam atau 20.30 dari tempat kerja jalan ke rumah pulang," kata Dodo saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Dua anak Dodo juga ikut istrinya bekerja. Sehingga, mereka berempat pulang dengan mengendarai motor ke rumah kontrakan mereka malam itu.

Baca juga: Dalam 7 Jam, Wilandini Kena Serbuan 11 Order Fiktif GrabFood dengan Total Rp 2,8 Juta

Saat tiba di kontrakan, Dodo kaget. Kunci gembok pintu kontrakan ternyata sudah diganti.

"Sampai rumah saya sudah tidak bisa masuk Pak, gembok yang di rumah saya itu sudah diganti sama yang punya kontrakan. Otomatis kunci yang saya bawa tidak berfungsi," lanjut Dodo.

Dodo mengaku sudah tiga bulan belakangan belum membayar sewa kontrakan sebesar Rp 600.000 per bulan.

Sepinya pesanan selama tiga bulan ini membuat Dodo tak mampu mengumpulkan uang lebih untuk biaya sewa kontrakan.

Penghasilan Dodo semakin seret di tengah wabah corona yang tiba-tiba datang.

"Bahkan saya janjikan begini (kepada pemilik kontrakan), saya juga lagi seret, target agak goyang. Kondisi kan lagi kayak begini, enggak sangka. Sekarang mau dapat duit, pusing. Jadi saya bilang, seumpama dalam 6 bulan enggak bayar, motor saya ditarik saja," ucap Dodo.

Setelah negosiasi dengan pemilik gagal, Dodo mau tak mau angkat kaki. Malam itu, dia bersama istri dan dua anaknya pun pergi tak tentu arah mencari sanak saudara yang bisa menampung mereka.

Namun, hingga tengah malam, belum ada satu pun tempat yang bisa mereka tuju.

Di sisi lain, seorang anak Dodo sedang demam. Satu anaknya juga mulai rewel karena kelelahan.

Akhirnya pada Selasa pukul 01.00, Dodo menepikan sepeda motornya di sebuah ruko di Jalan Raya Margonda, Depok.

Di pinggir jalan itulah tempat Dodo dan keluarga beristirahat. Mereka tak punya banyak pilihan.

Namun, di tengah kekalutan, ada pengemudi ojek online lain yang menepi dan memberikan pertolongan.

Baca kisah selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com