JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Hal ini berdasarkan keputusan pembatasan moda transportasi yang mengacu pada pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak.
"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Grab Minta Pemerintah Izinkan Ojol Antar Penumpang ke Pasar, Minimarket hingga ke RS
Keputusan ojek online tak boleh berboncengan atau mengangkut penumpang juga mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.
Baca juga: 9 Poin Penjelasan Gubernur Anies soal PSBB di Jakarta yang Berlaku Jumat
Selain itu, pengendara mobil pribadi hanya diperbolehkan mengangkut penumpang di mana jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.
"Misalnya Avanza bisa (mengangkut) 6 (orang) ini cuma 3 (orang saat PSBB)," ungkap Nana.
Saat ini, aturan pembatasan moda transportasi masih disusun oleh Pemprov DKI Jakarta.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Grab Indonesia sebelumnya berharap Pemerintah mengizinkan ojek online tetap membawa penumpang ke tujuan tertentu selama penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.