Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Minta Pemerintah Izinkan Ojol Antar Penumpang ke Pasar, Minimarket hingga ke RS

Kompas.com - 08/04/2020, 15:07 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Grab Indonesia berharap Pemerintah mengizinkan ojek online tetap membawa penumpang ke tujuan tertentu selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Contohnya, mengantar penumpang tujuan ke pasar, rumah sakit hingga ke minimarket membeli bahan baku.

“Berharap pemerintah mengizinkan masyarakat menggunakan layanan ojol, khusus untuk mengantarkan mereka ke dan dari rumah sakit lalu diizinkan mengantar pasar, supermarket atau minimarket untuk membeli bahan kebutuhan sehari-hari,” Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Gojek Masih Kaji Aturan PSBB DKI yang Larang Ojol Bawa Penumpang

Neneng mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta merespons aturan selama PSBB diterapkan.

Ia mengatakan, sejak pandemi wabah Covid-19 berlangsung, pihak Grab terus rutin mengimbau agar para pengemudi ojol mengutamakan kesehatan dan melakukan tindakan pencegahan secara menyeluruh.

“Termasuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan secara teratur, selalu mencuci tangan dan membersihkan tangan mereka, menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery (mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress). Inisiatif ini sudah kami laksanakan di seluruh kota di Indonesia,” kata Neneng.

Dengan adanya ojek online, Grab berharap bisa ikut mengantar para tenaga medis ke rumah sakit.

Baca juga: Grab Investigasi Kasus 11 Orderan Fiktif Grabfood di Ciledug Total Rp 2,8 Juta

Sehingga para tenaga media bisa dengan cepat sampai ke rumah sakit dengan penyediaan armada yang diberikan Grab.

Meski demikian, pihak Grab akan mendukung keputusan Pemerintah jika memang nantinya ojek online tidak lagi diperbolehkan membawa penumpang.

“Selaras dengan kampanye #KitaVSCorona, kami akan selalu berusaha untuk memberikan inisiatif untuk masyarakat Indonesia dalam melawan dan juga melandaikan kurva penyebaran virus COVID-19 di wilayah ini,” tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Jakarta.

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: 9 Poin Penjelasan Gubernur Anies soal PSBB di Jakarta yang Berlaku Jumat

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 ( Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Namun, dalam poin peliburan tempat kerja dengan pengecualian salah satunya mengatur tentang operasional ojek online.

Disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk menerapkan PSBB.

Pergub penerapan PSBB di Jakarta tengah disusun. Satpol PP DKI Jakarta nantinya akan bertugas menegakkan hukum sesuai pergub tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com