TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendirikan Rumah Lawan Covid-19 untuk mengarantina orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Langkah itu dibuat untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.
Rumah Lawan Covid-19 itu berlokasi di kawasan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
Bidang Penanganan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Tangsel, Suhara Manullang, Kamis (9/4/2020), menjelaskan, ODP dan PDP yang akan dikarantina itu berdasarkan rujukan dari puskesmas di seluruh wilayah Tangerang Selatan.
Baca juga: Rumah Lawan Covid-19 di Tangsel Bakal Tampung Pasien ODP dan PDP
Kriteria orang yang tergolong dalam dua kasus itu akan diseleksi sesuai kondisi tubuh pada saat pemeriksaan.
"Puskesmas punya data (ODP dan PDP), kemudian data dari satuan gugus juga ada. Untuk di Puskesmas mendata secara detail gimana kondisi pasien," kata Suhara.
Menurut Suhara, jika kondisi orang tersebut masuk dalam kasus PDP meski hanya gejala ringan akan dirujuk ke tempat itu.
"Untuk yang ODP dilihat dulu jika memungkinkan karantina mandiri di rumah masing-masing, seperti kamarnya memadai itu bisa. Tapi kalau tidak ada, itu dikarantina di Rumah Lawan Covid-19," katanya.
Saat ini Satuan Gugus Tugas masih berkoordinasi dengan anggota Kepolisian dan TNI.
Hal itu untuk menangani jika ada pasien yang masuk dalam kasus ODP dan PDP tetapi tak ingin dikarantina di rumah karantina tersebut.
"Itu yang sedang kami bahas dengan aparat. Ini kan yang harus ada paksaan. Cuma negara kita kalau membahasakan pemaksaan itu harus elegan," kata dia.
Suhara menjelaskan, Satuan Gugus Tugas juga masih membahas waktu karantina bagi kasus ODP dan PDP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.