Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Skenario Pembatasan Penumpang Kendaraan Pribadi dan Umum Saat PSBB di DKI

Kompas.com - 09/04/2020, 14:33 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah dokumen mengenai pembatasan penumpang kendaraan pribadi dan kendaraan umum beredar di grup aplikasi percakapan WhatsApp.

Dokumen itu berisi pembatasan penumpang berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas angkutnya.

Mobil sedan dengan kapasitas empat orang diatur hanya boleh mengangkut tiga orang, yakni satu pengemudi dan dua orang di belakang.

Sementara mobil berkapasitas tujuh orang hanya boleh mengangkut empat orang. Rinciannya, satu pengemudi, dua orang di kursi bagian tengah, dan satu orang di kursi bagian belakang.

Baca juga: [HOAKS] PT KAI Batalkan Seluruh Perjalanan Jakarta Selama PSBB

Kemudian, sepeda motor hanya boleh ditumpangi satu orang pengemudi atau dilarang berboncengan.

Sepeda motor yang digunakan ojek online dan ojek pangkalan juga diatur tidak boleh berboncengan.

Ojek online dan ojek pangkalan hanya diperbolehkan mengantar barang, makanan, atau minuman.

Sementara taksi berkapasitas empat orang hanya boleh mengangkut tiga orang.

Ada juga pengaturan penumpang yang boleh diangkut transportasi umum seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, Transjakarta, bus, dan kapal Kepulauan Seribu.

Baca juga: Anies Ingin Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, isi dokumen yang beredar tersebut merupakan salah satu skenario pembatasan penumpang transportasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Dishub DKI saat ini masih mengkaji skenario terbaik untuk diterapkan.

"Ini salah satu skenario yang kami kaji dari beberapa skenario yang ada," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/4/2020).

Syafrin menyampaikan, keputusan final mengenai pembatasan penumpang transportasi akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub) tentang penerapan PSBB.

"Dari keseluruhan skenario, kami kaji komprehensif untuk mendapatkan pengaturan yang ideal dan akan dituangkan dalam pergub," kata Syafrin.

Baca juga: 9 Poin Penjelasan Gubernur Anies soal PSBB di Jakarta yang Berlaku Jumat

PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020). PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.

PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penumpang angkutan umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB selama PSBB, sementara jumlah penumpang dikurangi 50 persen.

Sementara untuk kendaraan pribadi, Pemprov DKI hanya akan membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak aman (physical distancing).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com