JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin stok pangan bagi warga DKI Jakarta akan tercukupi selama diberlakukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Perlu diketahui, PSBB bakal resmi diterapkan mulai Jumat (10/4/2020) besok.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni meminta agar masyarakat tak mengkhawatirkan persediaan kebutuhan pangan baik yang dimiliki oleh DKI ataupun yang dipasok dari luar daerah.
"Warga Jakarta tidak perlu khawatir. Distribusi pangan dari luar Jakarta dan di dalam wilayah DKI Jakarta dijamin oleh pemerintah dan selama PSBB diberlakukan urusan pangan tidak ada pembatasan dalam proses pengadaan dan distribusinya," ujar Darjamuni saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: PSBB di Jakarta Mulai Berlaku pada 10 April Pukul 00.00 WIB
Darjamuni menuturkan, Pemprov DKI juga telah berkoordinasi dengan berbagai distributor untuk memastikan pasokan pangan di Ibu Kota terjamin selama PSBB dilakukan.
"Pemprov melalui BUMD, Bulog, dan para pelaku usaha pangan telah berkolaborasi untuk mendukung kecukupan pangan bagi warga Jakarta," kata dia.
Ia merinci, pasokan beras yang masuk di Jakarta melalui Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dan PT Food Station Djipinang Jaya setiap hari lebih kurang 3.000 ton.
Baca juga: Anies Klaim Ketentuan PSBB Jakarta Akan Jadi Rujukan Pemda Sekitar
Adapun stok beras saat ini yang ada di Bulog, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan Pasar Induk Beras Cipinang mencapai 254.891 ton.
Selanjutnya, ketersediaan gula pasir mencapai 5.733 ton. Jumlah ini belum terhitung dengan jumlah yang stok para distributor.
"Kalau ditambah dengan stok gula yang ada di distributor maka gula pasir di Jakarta hingga Idul Fitri 2020 dijamin aman," tuturnya.
Baca juga: Anies Jamin Stok Pangan Jakarta Aman hingga 2 Bulan ke Depan
Kebutuhan daging sapi saat ini tersedia sebanyak 9.808 ton, begitu juga dengan ketersedian kebutuhan pangan lain, seperti minyak goreng, telur, bawang merah, cabai, sayur, dan buah-buah, persediaannya disebut sudah sangat memadai.
Menurut dia, BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya, Perumda Pasar Jaya, dan PD Dharma Jaya sudah mempunyai kontrak tetap dengan para distributor atau petani di luar daerah Jakarta.
"BUMD pangan DKI Jakarta telah melakukan kontrak farming dengan para petani atau gapoktan dari berbagai daerah produsen pangan," tambah Darjamuni.
Diketahui, penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.