JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah di sekitar Jakarta, yaitu Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang (Bodetabek).
Anies menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemprov Banten, Pemprov Jawa Barat, dan pemerintah kabupaten/kota di Jabodetabek untuk menyinkronisasi ketentuan PSBB tersebut.
"Pembatasan-pembatasan yang kami akan lakukan itu juga yang nanti akan menjadi rujukan (pemda di Bodetabek) supaya nanti kami punya pola yang sama," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Anies berujar, kebijakan mengenai PSBB di Jabodetabek harus sinkron karena kawasan Jabodetabek menjadi satu pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Baca juga: Pemda di Jabodetabek akan Sinkronisasi Kebijakan Soal PSBB
Karena itu, peraturan gubernur (pergub) mengenai penerapan PSBB di Jakarta nantinya akan dibagikan kepada pemda di daerah sekitar Jakarta.
Pemda di Bodetabek yang berencana menerapkan PSBB bisa mengadopsi pergub DKI tersebut.
"Pergub ini nanti kami share kepada semua dan itu menjadi bahan untuk menyusun sesuai dengan tantangan dan kebutuhan di daerahnya masing-masing," kata Anies.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya menyatakan akan memprioritaskan penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Menurut Ridwan yang akrab disapa Emil itu, penerapan PSBB di Bodebek harus menunggu kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Karena, sebaran Covid-19 di Jakarta dipengaruhi pola sosial warga Bodebek.
"Karena virus ini kan enggak ada KTP-nya. Jadi kalau hanya Jakarta yang melakukan sebuah upaya tiba-tiba Bodebek-nya beda, tidak efektif juga," kata Emil di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Jumat lalu.
Emil berujar, Pemprov Jawa Barat akan mengikuti pola penetapan PSBB yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
"Setelah Jakarta mengambil kesimpulan, kami mengikuti khusus Bodebek," kata Emil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.