BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga miskin di Kota Bekasi yang terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga kini belum ada kejelasan kapan akan terealisasi.
Padahal, penerapan PSBB di Kota Bekasi akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020).
"Bansos itu dari Kementerian (Sosial) belum jelas, dari (Pemprov Jawa Barat) provinsi belum jelas," kata Rahmat di Bekasi, Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Bantuan Pemerintah Kurang, Warga Gotong Royong Bantu Tetangga di Tengah Pandemi Covid-19
Rahmat menjelaskan bahwa ada 106.000 kartu keluarga (KK) Kota Bekasi yang akan mendapat jatah Bansos dari Kementerian Sosial.
Jumlah itu berdasarkan catatan pemerintah pusat melalui Data Terpada Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara dari Pemprov Jawa Barat sebanyak 27.000 KK Kota Bekasi dijatah untuk mendapatkan Bansos.
"Kemarin tahap awal kita ajukan 48.000 tapi gubernur bilang 32.800. Setelah itu Sekda ngundang turun lagi jadi 27.000. Saya sudah kabari gubernur minta atensi yang tinggi untuk Kota Bekasi. Artinya, perhatian yang tinggi kalau kita minta 48.000, ya mbok tolong 48.000," ujar Rahmat.
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Bubarkan Kerumunan Warga yang Lakukan Sabung Ayam
Rahmat menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan skema apabila Bansos dari Kementerian Sosial dan Pemprov Jawa Barat telat terealisasi.
Pemkot Bekasi akan mengalokasikan dana dari APBD Kota Bekasi untuk memberikan Bansos kepada 130.000 KK di luar data DTKS.
"Tapi saya sudah putuskan tadi, kalau ini (Bansos) lama, sementara ini (PSBB) sudah berjalan, saya akan ambil langkah ada 130.000 (keluarga) yang akan saya gulirkan, tapi besarannya tidak besar," ujar Rahmat.
Besaran Bansos untuk tiap kepala keluarga, yakni sebesar Rp 200.000 dalam bentuk sembako, seperti beras, kecap, minyak goreng, dan lainnya.
Baca juga: [HOAKS] Surat LTMPT tentang Perubahan Jadwal dan Penambahan Kuota UTBK
"Kalau orang makan itu kan enggak bisa ditunda, pada saat saya tetapkan (PSBB) sekarang masa musti tiga hari kedepan (bantuan baru diberikan), ya orang mati lah," ujar Rahmat.
Kota Bekasi dan empat di Jawa Barat lainnya, yakni Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor akan mulai menerapkan PSBB pada Rabu (15/4/2020) mendatang.
PSBB akan dimulai dengan tahap sosialisasi kepada masyarakat pada Senin (13/4/2020) hingga Selasa (14/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.