TG alias T aliad DD merupakan salah satu anggota Kelompok Wetonan yang dituakan, dalam menjalankan peran semua anggota harus mentaati perkataan TG. Begitu juga dalam membagi hasil kepada para pelaku.
Selain itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya juga menyebut TG adalah residivis yang sama.
"T alias dd 2014 melakukan perampokan toko emas di wilayah Banjarmasin salah satu kelompok menembak pemilik dan saudara T alias DD ini membacok dari salah satu pemilik toko yang kebetulan berjenis kelamin perempuan," kata Arsya.
Namun, saat kejadian di Pasar Kemiri, TG tidak melukai korban karena korban tidak melawan dan merasa takut.
Kini kedua pelaku yang tersisa dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.