JAKARTA,KOMPAS.com - Pasca pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, banyak warga yang terkena dampak dari segi ekonomi.
PSBB memaksa beberapa perusahaan tidak beroperasi dan berujung pegawai yang dirumahkan. Alhasil banyak warga yang tidak dapat pemasukan.
Tidak heran bantuan sosial dari pemerintah menjadi secercah harapan bagi masyarakat untuk menyambung hidup.
Baca juga: Warga yang Ingin Distribusi Bantuan Sembako Diimbau Koordinasi dengan Polisi
Bantuan sosial dari Pemprov DKI, pemerintah pusat, dan swasta pun mulai berdatangan.
Namun tidak sedikit warga yang mengeluh tidak mendapat bantuan tersebut. Bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial selama pandemi Covid-19 ?
Pemprov DKI pun menerangkan tata cara mendapatkan bantuan sosial bagi warga yang belum menerimanya sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permintaan bantuan ke RW
2. RW mengirimkan data tersebut ke kelurahan untuk diverifikasi. Pastikan dalam kriteria :
3. Kelurahan akan memberikan data tersebut ke Dinas Sosial untuk diverifikasi.
4. Biro data pemerintah melakukan penjadwalan jika si penerima sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.