JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan ada penurunan jumlah pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Selasa (14/4/2020) kemarin.
Para pelanggar telah mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.
"Bila dibandingkan dengan jumlah teguran tanggal 13 April , teguran tanggal 14 April turun 40 persen," kata Sambodo dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Pelanggar PSBB Kini Wajib Isi Surat Pernyataan Tak Ulangi Kesalahan
Tercatat ada 2.090 pelanggaran pada hari kedua penindakan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan PSBB.
Sama seperti hari sebelumnya, lanjut Sambodo, aturan PSBB yang paling banyak dilanggar adalah tidak menggunakan masker saat berkendara.
"Sebanyak 2.090 pelanggaran terdiri dari 1.306 pelanggaran tidak menggunakan masker, 683 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 101 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," ungkap Sambodo.
Baca juga: Anies: Motor Boleh Dipakai Berboncengan, asal Penumpang dan Pengendara Satu Alamat Rumah
Seperti diketahui, aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap.
Penindakan awal adalah pengisian blanko teguran. Para pelanggar diwajibkan untuk mengisi sebuah blanko teguran yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang diketahui melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.
Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.