Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama PSBB Depok, Polisi Turunkan Penumpang Angkot yang Lebihi Separuh Kapasitas

Kompas.com - 15/04/2020, 08:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Polisi memeriksa kendaraan yang akan memasuki Kota Depok di 20 titik pemeriksaan pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4/2020).

Pengendara yang boleh masuk kota belimbing itu wajib mematuhi ketentuan berkendara, baik kendaraan umum maupun pribadi, sesuai peraturan PSBB Depok.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Sutomo menyampaikan, sejauh ini belum seluruh angkutan umum jalan raya mematuhi ketentuan itu, terutama angkot.

Beberapa masih mengangkut penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan. Beberapa angkot lain melanggar ketentuan karena masih menempatkan penumpang di sisi sopir.

Baca juga: Jalan Akses UI Macet pada Hari Pertama PSBB Depok

Aparat gabungan akhirnya menurunkan sejumlah penumpang agar angkot dapat melintas sesuai dengan kapasitas yang diperbolehkan, yakni 50 persen.

"Kapasitasnya, baik bus dan sebagainya, 50 persen. Kalau metromini atau Elf yang isinya 12, yang boleh naik hanya 6 orang," kata Sutomo kepada wartawan di Jalan Akses UI, Rabu pagi.

"Kami turunkan dan kami naikkan di angkot berikutnya," imbuh dia.

Ia mengakui bahwa tak seluruh pengendara angkutan umum telah tersosialisasi soal ketentuan itu.

Begitu pun dengan para penumpang yang belum tentu tahu mengenai ketentuan itu, karena sebagian penumpang berasal dari luar Kota Depok.

Baca juga: Hari Pertama PSBB Depok, Polisi Mulai Periksa Kendaraan yang Lintasi Pos Pengawasan

Oleh karena itu, belum ada sanksi yang diberlakukan pada hari pertama penerapan PSBB di titik-titik pemeriksaan kendaraan di Depok.

"Karena ini operasi kemanusiaan, kami tidak ada sanksi. Kalau, ibaratnya, dia enggak pakai masker, kami kasih," kata Sutomo.

"Kalau tidak tahu kami beritahu. Kami carikan masker dan kendaraan hingga ke tempat," imbuh dia.

Baca juga: PSBB di Depok Dimulai, Ini 5 Aktivitas yang Boleh Dilakukan dengan Syarat

Berikut titik pemeriksaan kendaraan pribadi maupun umum di Kota Depok selama pemberlakuan PSBB:

a. Check point pertigaan bulak sereh atas.

b. Check point Pertigaan / TL Pal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com