Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bekasi Akan Beri Sanksi Perusahaan di Kawasan Industri Cikarang jika Masih Beroperasi Tanpa Izin Menperin

Kompas.com - 16/04/2020, 13:36 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan akan memberi sanksi tegas jika masih ada perusahaan yang beroperasi di dalam maupun luar kawasan industri di Kabupaten Bekasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB di Kabupaten Bekasi telah diterapkan mulai dari Rabu (15/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Kadisnaker Kabupaten Bekasi, Suhup menyampaikan, sanksi diterapkan setelah masa sosialisasi PSBB selesai.

Baca juga: Industri Garmen di KBN Cakung Disegel karena Beroperasi Saat PSBB

“Jika tahap sosialisasi selesai baru kita akan lakukan tindakan bersama Provinsi Jawa Barat. Karena yang punya kewenangan provinsi, kita semacam rekomendasikan,” ujar Suhup saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

Suhup mengatakan, saat ini pihaknya masih memantau beberapa perusahaan yang masih beroperasi.

“Sekarang barangkali kita baru monitoring, kita evaluasi dulu. Setelah itu kita berikan peringatan, surat teguran lisan. Setelah itu baru teguran tertulis gitu lho baru tindakan lainnya (tegas),” ucap Suhup.

Suhup menambahkan, di Kabupaten Bekasi banyak perusahaan-perusahaan industri strategis telah mengajukan izin ke Menteri Perindustrian untuk beroperasi.

Namun, ia tak menyebutkan jumlah detail perusahaan yang telah mengajukan izin tersebut.

Diketahui, selama PSBB, ada sejumlah sektor industri yang dikecualikan sehingga tetap boleh beroperasi.

"Kalau di Bekasi mah boleh di luar sektor yaitu perusahaan-perusahaan yang ada dikawasan industri," kata Suhup.

“Karena itu industri strategis dan mengerjakan obyek nasional ditambah jika perusahan itu sudah izin ke Menteri Perindustrian. Jadi dia bisa kalau ada izin. Tapi di luar dari itu perusahaannya terus kita pantau,” lanjut dia.

Suhup mengaku hingga kini belum mengantongi seluruh data ada berapa perusahaan yang telah memiliki izin beroperasi.

Sebab, untuk perizinan pun terkendala dengan waktu.

“Kan izinnya ke Menteri Perundustrian, kira terus komunikasi (Meneteri Perindustrian maupun perusahaan). Ini butuh waktu sementara yang izin kan se-Indonesia,” ucap dia.

Meski demikian, Suhup mengimbau perusahaan mentaati aturan selama PSBB berlangsung.

Sehingga penyebaran Covid-19 hilang dan aktivitas berjalan normal.

Sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan aktivitas perusahaan atau pabrik di luar dan di dalam kawasan industri Kabupaten Bekasi akan diberhentikan sementara selama penerapan PSBB.

Baca juga: Pemkab Bekasi Dirikan Enam Dapur Umum dan Lumbung Pangan Selama PSBB

“Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri, aktivitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri akan diberlakukan penerapan PSBB,” ujar Eka dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Eka mengatakan, bagi perusahaan atau pabrik strategis yang ingin beroperasi harus izin terlebih dahulu kepada Kementerian Perindustrian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com