Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bekasi Akan Beri Sanksi Perusahaan di Kawasan Industri Cikarang jika Masih Beroperasi Tanpa Izin Menperin

Kompas.com - 16/04/2020, 13:36 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan akan memberi sanksi tegas jika masih ada perusahaan yang beroperasi di dalam maupun luar kawasan industri di Kabupaten Bekasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB di Kabupaten Bekasi telah diterapkan mulai dari Rabu (15/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Kadisnaker Kabupaten Bekasi, Suhup menyampaikan, sanksi diterapkan setelah masa sosialisasi PSBB selesai.

Baca juga: Industri Garmen di KBN Cakung Disegel karena Beroperasi Saat PSBB

“Jika tahap sosialisasi selesai baru kita akan lakukan tindakan bersama Provinsi Jawa Barat. Karena yang punya kewenangan provinsi, kita semacam rekomendasikan,” ujar Suhup saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

Suhup mengatakan, saat ini pihaknya masih memantau beberapa perusahaan yang masih beroperasi.

“Sekarang barangkali kita baru monitoring, kita evaluasi dulu. Setelah itu kita berikan peringatan, surat teguran lisan. Setelah itu baru teguran tertulis gitu lho baru tindakan lainnya (tegas),” ucap Suhup.

Suhup menambahkan, di Kabupaten Bekasi banyak perusahaan-perusahaan industri strategis telah mengajukan izin ke Menteri Perindustrian untuk beroperasi.

Namun, ia tak menyebutkan jumlah detail perusahaan yang telah mengajukan izin tersebut.

Diketahui, selama PSBB, ada sejumlah sektor industri yang dikecualikan sehingga tetap boleh beroperasi.

"Kalau di Bekasi mah boleh di luar sektor yaitu perusahaan-perusahaan yang ada dikawasan industri," kata Suhup.

“Karena itu industri strategis dan mengerjakan obyek nasional ditambah jika perusahan itu sudah izin ke Menteri Perindustrian. Jadi dia bisa kalau ada izin. Tapi di luar dari itu perusahaannya terus kita pantau,” lanjut dia.

Suhup mengaku hingga kini belum mengantongi seluruh data ada berapa perusahaan yang telah memiliki izin beroperasi.

Sebab, untuk perizinan pun terkendala dengan waktu.

“Kan izinnya ke Menteri Perundustrian, kira terus komunikasi (Meneteri Perindustrian maupun perusahaan). Ini butuh waktu sementara yang izin kan se-Indonesia,” ucap dia.

Meski demikian, Suhup mengimbau perusahaan mentaati aturan selama PSBB berlangsung.

Sehingga penyebaran Covid-19 hilang dan aktivitas berjalan normal.

Sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan aktivitas perusahaan atau pabrik di luar dan di dalam kawasan industri Kabupaten Bekasi akan diberhentikan sementara selama penerapan PSBB.

Baca juga: Pemkab Bekasi Dirikan Enam Dapur Umum dan Lumbung Pangan Selama PSBB

“Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri, aktivitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri akan diberlakukan penerapan PSBB,” ujar Eka dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Eka mengatakan, bagi perusahaan atau pabrik strategis yang ingin beroperasi harus izin terlebih dahulu kepada Kementerian Perindustrian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com