Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 2 Tahun, DPO Kasus Penjambretan di Tamansari Ditangkap Polisi

Kompas.com - 17/04/2020, 14:02 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku penjambretan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun di jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari Jakarta Barat, Kamis (16/4/2020).

Salah satu dari dua pelaku, yakni RI telah melakukan aksi penjambretan dan sudah menjalani hukuman pada tahun kejadian.

Namun kekasihnya berinisial FA (23) buron selama dua tahun, dan baru ditangkap.

Baca juga: Jambret Ponsel, Perampok di Jakarta Pusat Malah Teriaki Korbannya Begal

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur menerangkan kronologis kejadian.

Penjambretan itu terjadi sekitar April 2018 pada pukul 06.30 WIB.

Korban bernama Sumarni berboncengan menggunakan ojek dari Stasiun Angke menuju Kota tua Taman Fatahilah.

Sumarni saat itu hendak berangkat kerja.

Saat ia melewati jembatan layang Asemka, ojek yang dinaiki Sumarni dipepet oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

"Setelah dipepet mengakibatkan korban terjatuh bersama dengan ojeknya, sehingga korban mengalami luka-luka di wajah dan lutut. Serta barang milik korban yang disimpan dalam tas dibawa oleh pelaku," kata Ghafur kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Adapun barang dalam tas Sumarni berupa tas, dompet yang berisi KTP/Kartu ATM Bank DKI/dan buku tabungan Bank Mandiri, dan satu unit tablet.

Tak lama berselang, korban pun melapor ke Polsek Metro Tamansari.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Dicky Fertoffan Bachriel mengatakan, penangkapan FA berkat bantuan penyelidikan melalui CCTV.

"Petugas kami berhasil mengamankan DPO pelaku jambret di mana pelaku buron selama 2 tahun setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebagaimana rekaman-rekaman CCTV yang dimiliki," kata Dicky.

Dicky menambahkan, saat melakukan aksi penjambretan, sepasang kekasih ini menjalankan peran yang berbeda.

"Saat penjambretan diketahui FA mengendarai kendaraan, sedangkan kekasihnya seorang perempuan yang melakukan aksi penjambretan," kata Dicky.

Kini FA dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com