JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang resmi diberlakukan hari ini, Sabtu (18/4/2020).
PSBB di Tangerang raya bakal berlaku selama 14 hari ke depan hingga 1 Mei 2020.
Status PSBB yang bertujuan untuk mengurangi jumlah penyebaran virus corona itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Pelanggar PSBB Kota Tangerang Akan Didenda Rp 100 Juta atau Penjara 1 Tahun
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, secara teknis, PSBB di Tangerang Raya serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.
"Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kami. Tapi, ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan. Kita sedang data untuk industri yang terdampak," kata Wahidin, Senin lalu.
Wahidin mengatakan, PSBB diberlakukan di tiga wilayah Tangerang setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Jelang PSBB di Tangerang Raya, Akses Keluar Masuk Cilegon Diperketat
Tiga wilayah tersebut juga sudah menjadi episentrum penyebaran Covid-19, serupa dengan Jakarta.
Sebelumnya, Jakarta telah lebih dahulu memberlalukan PSBB sejak 10 April 2020.
PSBB juga sudah diterapkan di daerah penyanggah lainnya seperti Bekasi, Bogor, dan Depok yang masuk dalam Provinsi Jawa Barat sejak 15 April lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.