11. Kebutuhan sehari-hari
Protokoler pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja dalam peraturan itu juga menyebutkan sembilan poin, yang terdapat di pasal 10. Isinya yakni;
1. Memastikan tempat kerja dalam keadaan bersih dan higienis
2. Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat
3. Menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imuntas pekerja
4. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja
5. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja dan memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit
6. Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja
7. Menjaga jarak antara sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter
8. Melakukan penyebaran informasi serta anjuran atau imbauan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja.
9. Jika ditemukan karyawan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) maka aktivitas tempat kerja akan ditutup selama 14 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.