Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan Penindakan PSBB, Masih Banyak Pengendara Tak Pakai Masker dan Ada Ojol Angkut Penumpang

Kompas.com - 20/04/2020, 09:50 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar masyarakat masih tak mengenakan masker saat berkendara walaupun telah memasuki hari ketujuh penindakan terhadap pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, dua jenis aturan PSBB yang paling banyak dilanggar adalah penggunaan masker saat berkendara dan jumlah penumpang kendaraan roda empat melebihi separuh kapasitas mobil.

Tercatat sebanyak 11.240 pengendara motor tidak menggunakan masker selama tujuh hari penindakan para pelanggar aturan PSBB.

Baca juga: PSBB Tangsel, Ini Kewajiban Pengendara Motor dan Mobil Pribadi

Lalu, 3.357 kendaraan roda empat mengangkut penumpang melebihi separuh kapasitas mobil.

Kemudian, sebanyak 239 ojek online dilaporkan masih mengangkut penumpang, 1.430 pengendara motor berboncengan dengan penumpang yang tidak memiliki satu alamat KTP sama, dan 1.774 pengendara motor tak mengenakan sarung tangan.

Sebanyak 120 pengemudi memiliki suhu tubuh di atas normal saat berkendara serta 727 pengendara kendaraan roda empat tidak menerapkan physical distancing.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB tak hanya dilakukan di pos pemantauan atau check point, melainkan juga dilakukan di pos pantau lalu lintas.

Baca juga: Pelanggaran Selama PSBB di DKI dan Bogor Masih Didominasi Pengendara Tak Pakai Masker

Menurut Sambodo, kebijakan pengecekan pelanggar di pos pantau lalu lintas diberlakukan sejak 17 April 2020, sehingga dilaporkan adanya kenaikan data pelanggar aturan PSBB di Jakarta.

"(Data pelanggaran naik sejak 17 April 2020) karena ada tambahan pengecekan di pos pantau, tidak hanya di check point" kata Sambodo kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Seperti diketahui, tercatat 158 titik check point yang tersebar di wilayah Jakarta, KP3 Tanjung Priok, Bekasi, Depok, Tangerang Kota, Bandara Soekarno-Hatta, dan Tangerang Selatan.

Adapun, aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Hari Ketujuh PSBB Jakarta, Pengendara Mobil dan Motor Masih Bandel Tak Pakai Masker

Penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap. Penindakan awal adalah pengisian blanko teguran yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang diketahui melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.

Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com