Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/04/2020, 09:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank DKI memberikan keringanan pembayaran cicilan kredit atau relaksasi kepada nasabah yang terdampak virus corona (Covid-19).

Keringanan cicilan kredit ini sesuai aturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian sebagai kebijakan countercyclical

"Relaksasi sesuai POJK. Kita Bank DKI memberikan kepada nasabah, prinsip pemberian juga disesuaikan untuk yang terkena dampak atas Covid-19," ucap Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Ia menuturkan, nasabah yang mendapat keringanan cicilan antara lain pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Baca juga: Ingin Bantu Lawan Corona? Warga Diajak Berdonasi Lewat Bank DKI Peduli

Keringanan cicilan kredit ini juga termasuk keringanan kredit pemilikan rumah (KPR).

"Ya otomatis (KPR juga termasuk), tetapi semua pasti dengan tahap due diligence (uji kelayakan, dan sesuai SOP karena harus ada pengajuan dari debitur baru nanti kita cek semua struktur finance-nya," jelasnya.

Sejauh ini, kata dia, banyak nasabah Bank DKI yang sudah mengajukan untuk keringanan cicilan dan sudah diproses.

"Dan sudah berjalan dan banyak dari nasabah sudah menerima dalam proses," tutur Herry.

Meski demikian, ia menegaskan, berdasarkan aturan, hanya debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur dalam ranah UMKM yang diberikan keringanan.

Baca juga: Bank DKI Beri Donasi APD ke Sejumlah RSUD hingga Puskesmas

Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. 

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank ataupun leasing, bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

OJK sebut nasabah yang mampu bayar tidak dapat keringanan

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur ataupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya. 

Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.

Baca juga: Anies Nilai PSBB Perlu Diperpanjang, Kemenkes: Tak Perlu Izin Lagi

"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, ataupun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," kata Sekar kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).

Selain mengeluarkan peraturan, OJK telah berkomunikasi dengan industri perbankan soal restrukturisasi kredit ini. Namun, kata Sekar, perbankan perlu waktu untuk menerapkannya.

"Perbankan juga memiliki pedoman internal yang akan disesuaikan dengan penilaian/analisa masing-masing bank. Seperti contohnya, menganalisa dan menetapkan kriteria debitur mana yang benar-benar terdampak Covid-19 dan mana yang tidak," sebut Sekar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sebanyak 12 Kg Sabu Malaysia Diselundupkan Lewat Mangkuk, Rencananya Diedarkan di NTB dan Bali

Sebanyak 12 Kg Sabu Malaysia Diselundupkan Lewat Mangkuk, Rencananya Diedarkan di NTB dan Bali

Megapolitan
Ungkap Kendala Lamanya Penyaluran KJP dan KJMU, Kadisdik: Harus Siapkan Ratusan Ribu Buku Tabungan

Ungkap Kendala Lamanya Penyaluran KJP dan KJMU, Kadisdik: Harus Siapkan Ratusan Ribu Buku Tabungan

Megapolitan
20 Kali Beraksi, Sejoli Pencuri Ditangkap Usai Gasak 60 Gram Emas Batangan di Pondok Gede

20 Kali Beraksi, Sejoli Pencuri Ditangkap Usai Gasak 60 Gram Emas Batangan di Pondok Gede

Megapolitan
Penyelundupan Narkoba Lewat Paket Mangkuk, Ternyata Dikendalikan Narapidana di Batam

Penyelundupan Narkoba Lewat Paket Mangkuk, Ternyata Dikendalikan Narapidana di Batam

Megapolitan
10 Bayi Dibuang di Kabupaten Bekasi pada 2023, Ada yang di Toilet Perusahaan dan Swalayan

10 Bayi Dibuang di Kabupaten Bekasi pada 2023, Ada yang di Toilet Perusahaan dan Swalayan

Megapolitan
2 Warga Dilaporkan ke Polisi Usai Komplain Apartemen The Mansion Kemayoran 'Blackout' 6 Jam

2 Warga Dilaporkan ke Polisi Usai Komplain Apartemen The Mansion Kemayoran "Blackout" 6 Jam

Megapolitan
Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap karena Terima Suap, Atasannya Dicopot dari Jabatan Panitera

Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap karena Terima Suap, Atasannya Dicopot dari Jabatan Panitera

Megapolitan
Tersisa Rp 64 Miliar, Plt Kadisdik Sebut Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Selesai Dua Pekan ke Depan

Tersisa Rp 64 Miliar, Plt Kadisdik Sebut Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Selesai Dua Pekan ke Depan

Megapolitan
Modus Penyelundup Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, 12 Kg Sabu Diselipkan di Sela Mangkuk

Modus Penyelundup Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, 12 Kg Sabu Diselipkan di Sela Mangkuk

Megapolitan
Polisi Selidiki Toko Online Penjual Air Gun yang Dipakai David Yulianto

Polisi Selidiki Toko Online Penjual Air Gun yang Dipakai David Yulianto

Megapolitan
Pekan Ini, DLHK Depok Kerahkan 9 Tronton untuk Angkut Sampah Menggunung di TPS Pasar Kemiri Muka

Pekan Ini, DLHK Depok Kerahkan 9 Tronton untuk Angkut Sampah Menggunung di TPS Pasar Kemiri Muka

Megapolitan
Beda dengan BPK, Plt Kadisdik DKI Klaim Sudah Salurkan Rp 133 Miliar Dana KJP Plus dan KJMU

Beda dengan BPK, Plt Kadisdik DKI Klaim Sudah Salurkan Rp 133 Miliar Dana KJP Plus dan KJMU

Megapolitan
Video Viral BMW Tabrak Trotoar di Bundaran Senayan lalu Diderek Mobil Polisi, Polda: Tak Ada Laporan

Video Viral BMW Tabrak Trotoar di Bundaran Senayan lalu Diderek Mobil Polisi, Polda: Tak Ada Laporan

Megapolitan
Polisi Pastikan David Yulianto Pakai Air Gun saat Aniaya Sopir Taksi Online

Polisi Pastikan David Yulianto Pakai Air Gun saat Aniaya Sopir Taksi Online

Megapolitan
Cekcok Kembali Terjadi di Ruko Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Naik Pitam!

Cekcok Kembali Terjadi di Ruko Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Naik Pitam!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com