JAKARTA,KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan, Nikita Mirzani, kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengatakan, sidang akan digelar pukul 10.30 WIB. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU.
"Kalau sesuai jadwal pemeriksaan saksi JPU, dari saksi yang kita hadirkan petugas parkir tempat kejadian perkara berlangsung," kata Sigit.
Saksi itu akan menjelaskan rentetan kejadian tindak kekerasan antara artis Nikita Mirzani dan mantan suaminya, Dipo Latief.
Nikita Mirzani dipastikan akan hadir pada persidangan hari ini.
Baca juga: Ada Wabah Virus Corona, Sidang Nikita Mirzani Ditunda
"Wajib hadir," kata pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, melalui pesan singkat.
Polres Jakarta Selatan telah menyerahkan kasus Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.
Nikita Mirzani sempat ditahan polisi usai dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada 31 Januari 2020.
Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita dan menetapkannya menjadi tahanan kota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.