Menurut dia, Tak ada kriteria khusus untuk sopir angkot diusulkan sebagai penerima bansos. Semua punya hak yang sama.
Namun, hingga kini belum kunjung ada kabar mengenai hal itu. Ia menduga, pemerintah masih sibuk melakukan validasi data.
"Hampir 2.500 (yang didaftarkan) sesuai dengan jumlah anggota Organda yang ada di Kota Depok. Kami berharap, atas nama Organda, perhatian terhadap kondisi usaha dan pemilik angkot yang sehubungan dengan sekarang sudah enggak bisa kontrak," ujar Hasyim.
"Sudah berapa hari ini Depok memberlakukan PSBB, tapi tidak ada kejelasan kapan bantuan langsung itu diterima oleh para pengemudi," lanjut dia.
Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Depok, Tri Rezeki Handayani, mengonfirmasi bahwa data sopir-sopir angkot yang diajukan Organda untuk menerima bansos sudah diterima jajarannya.
"Kalau jumlahnya saya belum tahu karena kan begitu banyak data yang masuk. Sudah ada sebagian yang kami pilah, tapi saya enggak tahu itu sudah termasuk yang 2.000 tadi atau belum," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa siang.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menyatakan, tak bisa merinci secara pasti jumlah sopir angkot yang akan menerima bansos.
Dinas Sosial Kota Depok, lanjut dia, menerima banyak usulan penerima bantuan, baik dari kalangan warga maupun komunitas seperti para sopir angkot. Tak menutup kemungkinan, ada tumpang-tindih data antara kedua usulan itu.
Saat ini, tim pengolah data di Dinas Sosial Kota Depok memvalidasi ulang data-data yang masuk.
Setelah valid, daftar penerima bantuan akan dikelompokkan berdasarkan domisili, bukan kelompok pekerjaan lagi.
Di sisi lain, Pemkot Depok telah melakukan pencairan bansos berupa uang tunai senilai Rp 250.000 per kepala keluarga (KK) untuk 30.000 KK, beberapa hari lalu.
Jika para sopir angkot mengaku belum menerima bantuan uang tunai itu, mereka dipastikan tak masuk dalam 30.000 KK yang jadi sasaran bansos Pemkot Depok.
Mereka kemungkinan masuk dalam daftar KK penerima bantuan yang diusulkan ke Pemprov Jawa Barat atau pemerintah pusat.
Seandainya itu yang terjadi, maka distribusi bantuan bukan lagi ranah spesifik Pemkot Depok. Itu artinya, kepastian mengenai besaran, bentuk, dan tenggat waktu pencairan bansos ada pada Pemprov Jawa Barat atau pemerintah pusat.
"Data ini akan kami sampaikan ke Provinsi dan (pemerintah) pusat, bukan selalu ke situ (bansos dari Pemkot Depok). Nanti akan kami arahkan ke sumber bantuan yang mana, sesuai dengan validasi datanya," kata Kiki.