Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Depok Larang Buka Puasa Bersama, Ibadah Ramadhan Dilakukan di Rumah

Kompas.com - 23/04/2020, 12:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan surat edaran berisi pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 di Depok.

Edaran yang terbit Rabu (22/4/2020) itu memuat 13 poin pedoman ibadah dan aktivitas selama Ramadhan dan Idul Fitri yang intinya melarang warga, khususnya umat Islam di Depok berkerumun.

Pertama, Idris meminta, salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Keras Kegiatan Sahur on The Road Selama Ramadhan

"Tilawah atau tadarus Al Quran juga dilakukan di rumah masing-masing," kata dia.

Idris juga melarang penyelenggaraan acara buka puasa bersama yang lazim digelar di lembaga pemerintahan, swasta, masjid, dan mushala, maupun tempat-tempat lain.

Kegiatan pesantren kilat juga hanya boleh dilakukan secara virtual melalui media elektronik.

"Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tabligh akbar dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan," ujar Idris.

Idris juga meminta umat Islam di Depok tak melakukan itikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan di masjid atau mushala.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Besok, Tak Ada Lonjakan Penumpang di Stasiun Pasar Senen

Salat Idul Fitri yang lazimnya digelar berjamaah di lapangan, kata Idris, juga ditiadakan.

"Salat tarawih keliling dan takbiran kelliling juga ditiadakan," lanjut dia.

Mengenai zakat, Idris mempersilakan umat Islam tetap menunaikan kewajibannya.

Petugas pengumpul dan pendistribusian zakat tetap melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama RI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

"Namun dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan/memperlakukan protokol kesehatan: menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak bersalaman, tidak bersentuhan, dan menggunakan masker," jelas Idris.

Baca juga: Jelang Penerapan Larangan Mudik, Kendaraan yang Keluar Jabodetabek Meningkat di GT Cikampek Utama

Ia juga meminta umat Islam melakukan aktivitas halal bi halal melalui perangkat teknologi informasi.

Selain itu, sehubungan dengan telah ditetapkannya Depok sebagai wilayah PSBB, ia melarang para perantau di Depok mudik ke kampung halaman dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri.

Larangan mudik bukan hanya berlaku untuk umat Islam, tetapi bagi seluruh warga Kota Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com