TANGERANG, KOMPAS.com - Tujuh unit mobil, termasuk sejumlah mobil mewah, diparkir lebih dari setahun di area parkir Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta.
Tarif parkir yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut beragam, mulai dari Rp 76 juta hingga Rp 280 juta.
"Ini sudah lebih dari satu tahun berada di perparkiran (area Bandara Soekarno-Hatta)," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra dalam siara pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Lokasi dan Tarif Parkir di Terminal 1, 2 dan 3 Bandara Soetta
Tujuh mobil tersebut yakni Daihatsu Grandmax, Toyota Corona, Mitsubishi Pajero, Toyota Avanza, Honda Freed, Toyota Camry, dan BMW.
Adi mengatakan, setelah melakukan penelusuran, polisi akhirnya mengidentifikasi kendaraan yang sebagian merupakan kendaraan sewa itu.
"Ada juga kendaraan-kendaraan yang nama di BPKB berbeda dengan pemilik sebenarnya," ujar dia.
Setelah berhasi diungkap, Adi mengatakan, pemiliknya diharapkan bisa mengambil kendaraan dengan bekoordinasi dengan Satreskrim dan pengelola parkir.
Mobil-mobil yang diparkir di Bandara Soekarno-Hatta tersebut ada yang tersangkut perkara perdata dengan pengelola parkir.
"Ada juga masalah pidananya. Contoh Avanza yang pelat F Bogor ini merupakan kendaraan yang disewakan, tetapi tidak pernah kembali kepada si penyewa," ujar dia.
Berikut rincian jenis kendaraan yang diparkir lebih dari setahun di Bandara Soekarno-Hatta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.