DEPOK, KOMPAS.com - Dua hari jelang pemberlakuan larangan mudik, sejumlah warga meninggalkan Depok menuju kampung halaman.
Sebagai informasi, pengumuman larangan mudik disampaikan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (21/4/2020) lalu.
Sementara itu, aturan larangan mudik yang diterbitkan Menteri Perhubungan kemudian berlaku pada hari ini, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Dilarang Mudik, Dua Bus AKAP Tetap Berangkat dari Terminal Bekasi meski Sudah Diingatkan
Pada Rabu (22/4/2020) dan Kamis (23/4/2020), Terminal Jatijajar Kota Depok mencatat lonjakan penumpang bus antarkota ketimbang rata-rata harian sebelumnya.
"Kalau kita lihat pergerakan data yang ada pada 2-3 hari kemarin, ada peningkatan jumlah penumpang (bus meninggalkan Depok dari Terminal Jatijajar)," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana kepada wartawan, Jumat.
Sebelumnya, rata-rata jumlah penumpang yang meninggalkan Depok melalui Terminal Jatijajar terus turun hingga angka 80 orang per hari sebelum rencana larangan mudik diumumkan.
Baca juga: Sejumlah Bus dari Terminal Tanjung Priok Dihentikan Polisi, Diminta Putar Balik
Namun, pada Rabu dan Kamis, jumlah itu meningkat 75 persen, menjadi rata-rata 140 orang per hari meninggalkan Depok via Terminal Jatijajar.
"Kemarin hari terakhir bagi warga yang akan melaksanakan mudik," ujar Dadang.
"Hari ini, praktis tidak ada pergerakan sama sekali," tambah dia.
Dadang menambahkan, total ada 50 perusahaan otobus yang melayani perjalanan antarkota, baik dalam provinsi maupun antarprovinsi, yang sudah berhenti beroperasi mulai hari ini.
"Alhamdulillah (berhenti beroperasi) berdasarkan kesadaran," kata dia.
Baca juga: Dilarang Mudik, Dua Bus AKAP Tetap Berangkat dari Terminal Bekasi meski Sudah Diingatkan
Larangan mudik merupakan larangan pemerintah bagi moda transportasi darat termasuk kereta api, laut, dan udara untuk beroperasi dari dan menuju wilayah/gabungan wilayah PSBB dan zona merah penyebaran Covid-19.
Larangan ini termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Kamis (23/4/2020) oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.