Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Gembira, Tarif PBB di DKI Jakarta Tahun 2020 Tidak Naik!

Kompas.com - 24/04/2020, 17:46 WIB
Nursita Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, tarif PBB-P2 tahun 2020 sama dengan tahun sebelumnya.

"Untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar PBB-P2 tahun 2020, diberikan insentif perpajakan daerah berupa PBB-P2 tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2," ujar Edi melalui siaran pers, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Dampak Covid-19, Pemprov DKI Hapus Denda Semua Jenis Pajak hingga 29 Mei 2020

Edi menyampaikan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan PBB-P2 untuk Tahun 2020.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak untuk membayar kewajibannya.

"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," kata dia.

Baca juga: UPDATE 24 April: 76 Perusahaan Ditutup Sementara karena Langgar PSBB Jakarta

Selain tarif pajak yang tetap, Pemprov DKI juga menghapus denda atau sanksi administrasi bagi penunggak pajak yang melunasi pokok pajaknya sampai 29 Mei 2020.

"Terhadap tunggakan tahun-tahun sebelumnya juga diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak 3 April sampai dengan 29 Mei 2020," ucap Edi.

Selama masa pandemi Covid-19, pembayaran pajak daerah bisa dilakukan melalui layanan Bank DKI, BRI, BNI, Mandiri, BTN, BRI Syariah, BCA, Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, Bukopin, Maybank, BJB, Bank Mega, dan OCBC NISP.

Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Hampir 500.000 Pekerja di Jakarta Terkena PHK

Pembayaran pajak juga bisa dilakukan di Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, Traveloka, LinkAja!, Bukalapak, dan GoPay.

"Masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)," tutur Edi.

Per hari ini, pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.605 orang.

Dari total pasien, 327 orang dinyatakan sembuh, sementara 331 pasien meninggal dunia.

Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini menerapkan periode kedua pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Periode kedua PSBB akan diterapkan sampai 22 Mei 2020.

Sementara periode pertama PSBB telah berlangsung sejak 10 April 2020 hingga Kamis kemarin.

Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang PSBB karena kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com