JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan bus sebagai angkutan darat yang membawa penumpang mudik di tengah pandemi Covid-19, membuat beberapa bus yang terlanjur jalan harus berputar arah.
Bus itu awalnya berangkat dari terminal Kalideres pada pagi hari pukul 06.00 WIB.
Namun, di tengah jalan, bus berputar arah karena tidak diperbolehkan meneruskan perjalanan ke Jawa Tengah.
Baca juga: Sempat Ada Sopir Bandel, Kepala Terminal Bekasi Pastikan Tak Ada Lagi Bus AKAP yang Beroperasi
"Jam 8 pagi kita tutup layanan, tapi jam 6 pagi ada kendaraan yang sudah berangkat bus sebagian, ada 7 bus kalau tidak salah. Cuma di tengah jalan putar balik lagi enggak jadi berangkat ke Jawa Tengah kalau tidak salah bus Sinar Jaya, Budiman," kata Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnaen saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Sejumlah bus tersebut akhirnya kembali ke Terminal Kalideres dan menurunkan penumpangnya di terminal.
"Penumpang yang naik bus diturunin lagi di terminal," ucap Revi.
Penumpang yang diturunkan lantas kembali ke rumah karena tidak bisa melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Revi menyebut masih banyak yang belum paham terkait larangan mudik.
Masih ada saja masyarakat yang datang dan hendak membeli tiket di terminal.
Larangan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) beroperasi merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Di dalam Permenhub tertuang larangan sementara penggunaan transportasi untuk kegiatan mudik berlaku untuk transportasi laut, udara, dan darat termasuk bus AKAP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.