JAKARTA, KOMPAS.com - Berkenaan dengan aturan larangan mudik yang diterbitkan Menteri Perhubungan, sudah tak ada lagi kapal angkutan penumpang dari Dermaga Kali Adem menuju Kepulauan Seribu.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi.
"Dari tadi seperti itu, semua (pelayaran) ditutup untuk penumpang," kata Junaedi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020) malam.
Baca juga: Jadi Kasus Positif Covid-19 Pertama di Kepulauan Seribu, 4 Orang Diisolasi
Dengan dihentikannya semua aktivitas di Dermaga Kali Adem, Pemkab Kepulauan Seribu mengalihkan seluruh aktivitas penyeberangan ke Dermaga Marina, Ancol.
Salah satu aktivitas yang dipindahkan ke Dermaga Marina ialah penyeberangan tenaga medis setiap minggu.
"Kita dari medis, setiap minggu ke pulau, yang semula diangkut di Kali Adem akan kita alihkan ke dermaga marina. Selama ini kan mereka diangkut kapal dari perhubungan dari sana. Sekarang tetap (kapal) dari perhubungan, cuma lewat Marina," ucap Junaedi.
Selain itu, kapal yang mengangkut kebutuhan pokok warga Kepulauan Seribu semuanya juga dialihkan ke Dermaga Marina.
Presiden Joko Widodo melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman.
Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.
Pelarangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Salah satu aturan yang diatur dalam Permenhub tersebut ialah larangan sementara transportasi laut yang diatur dalam Pasal 14.
Adapun aturan ini diterapkan sampai tanggal 31 Mei 2020 mendatang .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.