Pepen juga menyampaikan tak menutup kemungkinan perpanjangan PSBB Kota Bekasi jadwalnya akan sama dengan wilayah Bodebek lainnya.
Sehingga bisa tetap membatasi pergerakan masyarakat di area wilayah yang saat ini menjadi zona merah Covid-19.
“Kalau kayak kemarin kan bareng (jadwal PSBBnya) terus Pak Gubernur bikin ke Kemenkes mudah-mudahan ini juga sama biar cepat. Karena jangan sampai terjadi ada kekosongan,” ucap Pepen.
Dengan perpanjangan PSBB tersebut diharapkan dapat menekan angka Covid-19 di area zona merah tersebut.
Penerapan PSBB di Kota Bekasi dimulai pada Rabu, 15 April 2020.
Penerapan ini serentak dilakukan oleh daerah lainnya, yakni Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Depok.
Baca juga: Hari Ketiga Larangan Mudik, 200 Kendaraan Disuruh Putar Balik di Perbatasan Bekasi-Karawang
Penerapan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari atau hingga 28 April 2020 mendatang. Namun, ini bisa diperpanjang jika kondisi mengharuskan.
Hal tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020.
Itu diturunkan secara rinci pada peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.