Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pemuda Tewas Saat Tawuran di Jagakarsa, Dua Pelajar Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/04/2020, 23:40 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua tersangka pelaku penganiaya pemuda berinisial ST (20) dalam tawuran yang terjadi di Kawasannya Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2020).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, dua pelaku tersebut berperan menghabisi korban dengan senjata tajam.

Awalnya polisi mengamankan empat orang usai peristiwa tawuran terjadi.

Hasil penyelidikan, dua orang di antaranya disangka melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya korban.

"Kita kan minta keterangan saksi-saksi semuanya. Jadi yang sudah pasti melakukan pembacokan terhadap korban dengan barang bukti ini adalah dua orang ini. Nanti kita dalami lagi," kata Budi Sartono di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Tawuran Pecah di Jagakarsa Dini Hari Tadi, Satu Remaja Tewas

Budi mengatakan, kedua pelaku masih berstatus pelajar. Salah satu pelaku masih di bawah umur.

"Ada yang kelahiran 2001 dan kelahiran 2004. Satu SMP, satu SMA," ucap dia.

Aksi tawuran itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 03.00 dini hari. Tawuran terjadi lantaran dipicu aksi saling ejek di media sosial.

Tawuran pecah di jalan Moch Khafi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Lucinta Luna dan Vitalia Sesha Segera Disidangkan

Aksi tawuran tersebut berujung tewasnya satu anak muda berinsial ST. Korban mengalami beberapa luka bacok di tubuhnya.

Polisi langsung menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Belakangan, dua orang di antaranya ditetapkan tersangka.

Keduanya pun dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com