Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lucinta Luna Kemungkinan Sebelum Lebaran

Kompas.com - 01/05/2020, 13:58 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebriti Lucinta Luna diperkirakan akan menghadapi sidang kasus penyalahgunaan narkotika sebelum Idul Fitri 2020.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar menjelaskan, pihaknya tengah melengkapi administrasi dan menyiapkan dakwaan untuk Lucinta Luna sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan kemudian di limpahkan ke pengadilan," kata Edwin di Jakarta, Jumat (1/5/2020), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Lucinta Luna dan Vitalia Sesha Segera Disidangkan

Selanjutnya, untuk proses administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mulai dari pelimpahan hingga penentuan jadwal sidang dilakukan maksimal dua pekan.

"Kalau dari proses pelimpahan biasanya paling lama tujuh hari keluar penetapan majelis. Kemudian dari situ paling lama tujuh hari telah ada penetapan hari sidang," ujar dia.

Edwin membenarkan, bila proses administrasi dan penyusunan dakwaan dapat selesai dalam waktu singkat, tak menutup kemungkinan sidang perdana Lucinta Luna digelar sebelum Idul Fitri.

Sebelumnya, Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba oleh selebriti Lucinta Luna dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Lucinta Luna Konsumsi Narkoba karena Depresi, Polisi: Alasan Klasik

Polres Metro Jakarta Barat pun telah menyerahkan tersangka Lucinta Luna dan rekannya sekaligus pemasok, yakni IF alias Flo, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Untuk perkara dari tersangka LL dan FLO berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona.

Ronaldo mengatakan, proses pelimpahan tahap dua Lucinta Luna dan Flo dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dilakukan melalui panggilan video lantaran situasi saat ini tengah pandemi Covid-19.

Saat ini Lucinta dan FLO sudah menjadi tahanan kejaksaan. Penahanan keduanya dilakukan di Rutan Pondok Bambu.

Baca juga: Polisi: Lucinta Luna Konsumsi Ekstasi Selama Sebulan

Sebelumnya, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya, yakni HD (35), DAA (35), dan NHAM (22) di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat.

Mereka ditangkap pada Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB, dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah. Selain itu, polisi juga mengamankan tramadol sebanyak tujuh butir dan riklona sebanyak lima butir.

Usai diperiksa Lucinta ternyata positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.

Lucinta Luna kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com