JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group menunda rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang semula akan dijadwalkan mulai Minggu (03/05/2020).
Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan lebih agar maksud dan tujuan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan.
"Selain itu untuk memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19)," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
Danang mengatakan, penundaan ini dilakukan sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari pihak Lion Air.
Baca juga: Lion Air Kembali Beroperasi 3 Mei, Begini Pengaturan Tempat Duduk di Kabin
Pihak Lion Air juga terus berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait dengan harapan penerbangan dapat beroperasi lancar sesuai PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kepada calon penumpang yang sudah membeli tiket pesawat, agar melakukan proses pengembalian melalui Kantor Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia," ucap Danang.
Warga juga bisa menggunakan layanan kontak pelanggan 021-6379 8000 dan tempat membeli tiket.
Sebelumnya, Lion Air Group yang terdiri dari maskapai Lion Air, Batik Air, dan Wings Air akan kembali membuka pelayanan penerbangannya per 3 Mei 2020.
Penerbangan yang dilayani Lion Air ini adalah penerbangan-penerbangan pengecualian yang masih diperbolehkan berdasarkan Permenhub, dengan ketentuan tertentu.
Penerbangan domestik yang dimaksud hanya bisa digunakan oleh penumpang yang merupakan pebisnis bukan dalam rangka mudik dan tujuan operasional angkutan kargo.
Selain itu juga perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu konsulat jenderal, konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
Juga layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.