TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Kota Tangerang mencatat 751 kendaraan mudik yang diminta untuk mematuhi aturan larangan mudik.
"Dalam 12 hari terakhir Operasi Ketupat Kalimaya, ada 751 dara kendaraan pemudik yang diputarbalikkan," ujar Kapolresta Tangerang Kompol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).
Ade mengatakan, data terakhir yang tercatat pada Selasa (5/5/2020) ada 66 kendaraan yang diminta untuk putar balik. Sebagai rinciannya, empat di antaranya merupakan bus umum.
"Kendaraan pribadi roda empat 27 dan sepeda motor 35," tutur Ade.
Baca juga: Hingga 5 Mei, Total 30.193 Kendaraan Disuruh Putar Balik karena Nekat Mudik
Sedangkan untuk rincian secara keseluruhan dari 12 hari terakhir operasi ketupat tercatat ada 104 bus umum yang diminta putar balik.
"Ada mini bus 32, kendaraan pribadi roda empat 252, dan sepeda motor 363," pungkas Ade.
Adapun terkait larangan mudik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi mulai diterapkan Jumat (24/4/2020).
Melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19).
Baca juga: Kendaraan dari Jadetabek Paling Banyak yang Diminta Putar Balik
Pelarangan ini berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api.
Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.
Lebih lanjut, aturan pelarangan ini berlaku sampai dengan 31 Mei untuk transportasi umum darat, 1 Juni untuk tranportasi udara, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 15 Juni untuk kereta api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.