Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Urus Dokumen Pencatatan Nikah Secara Online Selama PSBB

Kompas.com - 11/05/2020, 11:38 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama menutup sementara seluruh jenis layanan tatap muka yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dijalankan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, Direktur Bina KUA dan Keluarga Zakinah Kementerian Agama RI, Muharram Marzuki mengatakan bahwa proses pengurusan dokumen nikah di tengah Pandemi Covid-19 diurus secara daring atau online.

Baca juga: Pandemi Covid-19: Kesepian saat Sendiri Itu Wajar, Begini Cara Mengatasinya...

Peraturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama tertanggal 23 April 2020.

"Dengan demikian (mengurus dokumen nikah secara online) diharapkan tidak terjadi kontak langsung antar calon pengantin dengan masyarakat lainnya ataupun dengan aparatur KUA sendiri," kata Muharram kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Meski bisa diurus secara online, akan tetapi terdapat beberapa proses yang harus dijalankan secara manual oleh calon pengantin.

Salah satunya, calon pengantin wajib melengkapi persyaratan dokumen dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili calon pengantin.

Baca juga: Ini Cara Pemerintah Kumpulkan Data Penanganan Covid-19

"Hal ini perlu dipenuhi karena nantinya akan berimplikasi "civil effect" bagi kedua calon pengantin, agar mereka terlindungi secara hukum," imbuh Muharram.

Adapun persyaratan dokumen untuk mengadakan pernikahan terdiri dari :

- Foto copy KTP calon pengantin dan orangtua
- Foto copy akta kelahiran
- Foto copy ijazah terakhir
- Foto copy kartu keluarga
- Surat kesehatan layak kawin dari Puskesmas
- Surat pengantar nikah dari kelurahan
- Surat pernyataan belum pernah nikah
- Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar, background warna biru

Setelah persyaratan dokumen tersebut sudah terpenuhi, maka calon pengantin dapat mendaftarkan diri ke KUA secara online.

Lantas bagaimana cara mendaftarkan pencatatan nikah secara online? Berikut adalah langkah-langkahnya.

Cara Mendaftarkan Pencatatan Nikah secara Online

Pertama-tama, calon pengantin dapat mengakses situs simkah.kemenag.co.id dan pilih menu "Daftar Nikah".

Selanjutnya isi kolom tempat, tanggal dan waktu calon pengantin akan mengadakan pernikahan lalu klik tombol "Lanjut".

Baca juga: Kemenag Buka Kembali Layanan Akad Nikah

Kemudian calon pengantin dapat mengisi data pribadi mengenai calon suami dan calon istri.

Jika sudah, pilih dokumen yang akan dibawa saat prosesi perkawinan nanti.

Lanjutkan dengan memasukan nomor ponsel dan unggah foto calon pengantin. Terakhir, calon pengantin dapat mencetak bukti pendaftaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com