JAKARTA, KOMPAS.com - Dari pertengahan Maret hingga sekarang, Polres Metro Jakbar telah mengamankan sedikitnya 28 kilogram narkoba jenis sabu siap edar.
Selain mengamankan 28 kilogram paket sabu, ada 10 tersangka kini sudah mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakbar.
Jika dijumlahkan, nilai seluruh narkoba mencapai Rp 26 miliar.
"Total ada 28 kilogram dari 10 tersangka yang sudah diamankan Polres Metro Jakbar total nominal kalau bisa dirupiahkan sekitar Rp 26 miliar yang diamankan," ucap Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers dalam live Instagram @Polres_Jakbar, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Tak Terapkan Protokol Kesehatan Selama PSBB, Hotel di Jakarta Bakal Disegel dan Didenda Rp 50 Juta
Berikut tiga lokasi pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu selama masa pandemi virus corona.
1. Sabu-sabu di rumah kost Tanjung Duren
Mulanya polisi menangkap pengedar narkoba di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (22/3/2020).
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 100 gram paket sabu yang siap edar dan satu buku catatan berisi daftar pemesan narkoba.
Merujuk pada buku catatan itu, polisi langsung melakukan pengembangan kasus.
"Pada tanggal 22 Maret kami menangkap pelaku peredaran narkoba, kami amankan sekitar 100 gram sabu dan disitu ada buku catatan," ucap Kanit 1 Narkoba AKP Arif Oktora di Polres Metro Jakarta Barat.
Dua hari berikutnya polisi kembali mengamankan paket sabu sekitar 548 gram atau lebih dari setengah kilogram.
Baca juga: Polisi Polsek Kalideres Sita Sabu-sabu 14,4 Kg, 2 Pengedar Ditangkap
Masih dari buku catatan yang sama, polisi kembali mengamankan sabu seberat 506 gram, pada Kamis (26/3/2020).
Puncaknya pada akhir Maret, polisi berhasil menemukan paket sabu seberat 10 kilogram di sebuah kost-kostan si Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Kami juga menemukan di kos-kosan di kawasan Tanjung Duren, di dalamnya sabu, masing-masing kemasan 1 kilogram. Jadi ditotal ada 10 di dalam tas itu, kalau kita hitung semua ada 10 kilogram," ucap Arif.
2. Pengedar sabu di Jakarta Pusat
Pada Minggu (3/5/2020), polisi mengamankan pelaku berinisial MY (35) dengan barang bukti 2,4 kilogram sabu siap edar.
Penangkapan terjadi di dua tempat, yakni sebuah rumah di Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat dan rumah kontrakan di Jalan Murdai I, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polsek Kembangan Tangkap Satu dari Dua Pengedar Sabu Seberat 2,4 Kilogram
Awalnya, MY ditangkap di jalan Percetakan Negara sekitar pukul 13.30 WIB. Dari MY, ditemukan sabu seberat 1 ons.
Di hari yang sama, pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah rumah kontrakan MY di Jalan Murdai I, Cempaka Putih dan menemukan 2,3 kilogram sabu.
Sementara satu DPO lagi yakni berinsial P masih dalam pengejaran polisi.
3. 14,4 kilogram sabu di Jakarta Utara
Terbaru, anggota Satreskrim Polsek Kalideres menangkap 2 dari 5 orang pengedar sabu seberat 14,4 kilogram.
NTO (32) dan WNR (34) itu ditangkap di dua lokasi terpisah, yaitu di Kompleks Ruko Gading Kirana dan di Apartemen MOI Kelapa Gading di Jakarta Utara pada Rabu (6/5/2020).
Sementara tiga pelaku lainnya yakni R, RS, dan EE masih dalam pengejaran petugas.
Saat penggeledahan, sabu siap edar diletakkan dalam sebuah lemari pakaian di salah satu kamar hotel.
Yusri pun mengapresiasi tindakan cepat dan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek serta Polres Metro Jakbar.
"Ini akan kami laporkan, saya udah berkoordinasi dengan kapolres, ini akan diberi penghargaan, diapresiasi karena memang polsek jarang mengungkap sampai belasan kilo seperti ini. Makanya harus diapresiasi," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.