JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polsek Kembangan menangkap satu dari dua pengedar narkoba jenis sabu dengan total berat 2,4 kilogram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (3/5/2020) lalu.
Penangkapan terjadi di dua tempat, yakni sebuah rumah di Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat dan rumah kontrakan di Jalan Murdai I, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Awalnya, polisi menangkap pelaku berinisial MY di jalan Percetakan Negara sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Petugas Gabungan PSBB Bekasi Tangkap Pembawa Sabu
Dari MY, ditemukan sabu seberat 1 ons.
Di hari yang sama, pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah rumah kontrakan MY di Jalan Murdai I, Cempaka Putih dan menemukan 2,3 kilogram sabu.
"Pada tanggal 3 Mei 2020 yang lalu ini dari hasil pengembangan berhasil mengamankan pelaku inisialnya MY," ucap Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers melalui live streaming Instagram @Polres_Jakbar, Senin (11/5/2020).
Sabu itu dikemas dalam plastik dan rencananya siap diedarkan ke sejumlah tempat.
Namun, pihak polisi berhasil menggagalkan dan menangkap satu pelaku.
Sementara satu pelaku lainnya sudah diketahui identitasnya dan kini masih dalam pengejaran.
"Kedua inisial DPO ini inisialnya P. Kami masih lakukan pengejaran. Jadi tersangka ada dua yang satu MY dan P masih DPO. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku itu sekitar 2,4 kilogram sabu," ucap Yusri.
Kini pelaku sudah dibawa dan ditahan di Polres Metro Jakbar. Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Pasal yang kami persangkakan itu di Pasal 114 kemudian sub pasal 112 jo pasal 132 di UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya paling singkat sekitar 6 tahun paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp 20 miliar," ucap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.