Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Depok, 11 Orang Diciduk Polisi

Kompas.com - 12/05/2020, 21:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menahan 11 orang yang diduga terlibat tawuran di Jalan Janger, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/5/2020) dini hari.

Sepuluh dari mereka masih berusia di bawah 17 tahun. Satu di antaranya bahkan masih berusia setingkat SD, yakni 11 tahun.

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menyebutkan, tawuran itu mengakibatkan salah satu pemuda luka parah di bagian tangan akibat menangkis ayunan celurit kubu lawan.

"Korban yang baru berumur 15 tahun luka di tangan sebelah kiri, dua urat saraf di tangannya putus," kata Azis dalam konferensi pers, Selasa.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Tawuran di Rawa Buaya Cengkareng

Kedua kelompok yang berkeliling kampung dan kemudian bertikai itu berdalih bahwa mereka hendak "membangunkan warga saat sahur".

Azis melanjutkan, kedua kelompok itu berkeliling kampung-kampung tetangga mencari kelompok yang lain.

"Mereka berkeliling membangunkan sahur tapi sambil membawa senjata tajam. Kemudian di jalan, kelompok anak muda yang lain juga akan membangunkan sahur, kemudian terjadi sedikit perselisihan, langsung membacok," ujar dia.

Azis menyatakan, alasan membangunkan warga saat sahur sering dipakai para pemuda di Depok untuk memuluskan rencana tawuran.

Jajaran Polres Metro Depok klaim sudah tiga kali menemukan kelompok-kelompok pemuda yang diduga hendak tawuran dengan modus mau membangunkan warga saat sahur.

"Beberapa kasus yang lain mereka murni untuk membangunkan sahur, menikmati masa muda dan Ramadhan dengan membangunkan (orang saat) sahur. Tapi ada juga yang melenceng," kata dia.

Saat ini, 11 tersangka itu masih ditahan di Mapolsek Sukmajaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya hasutan maupun perjanjian kedua kubu untuk tawuran melalui ponsel masing-masing.

"Sementara kami jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kami masih berpedoman pada UU tentang Perlindungan dan Peradilan Anak," kata Azis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com