Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat! Langgar PSBB di Jakpus Bakal Pakai Rompi Oranye dan Bersihkan Fasilitas Umum

Kompas.com - 13/05/2020, 10:26 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Bersihkan fasiliitas umum selama sejam

Gatra mengungkapkan, pengadaan rompi dan alat kebersihkan seperti sapu akan mempermudah proses penegakan aturan sebagaimana yang tertuang dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

"Ini juga membantu petugas (melakukan penindakan), misalnya, di 'check point' terus ketemu orang yang melanggar, harus disanksi tapi masih cari alat bersih-bersihnya kan ngga mungkin," kata Gatra.

Baca juga: Pelanggar PSBB Bakal Dijerat Pidana jika Melawan Saat Diberi Sanksi Petugas

Secara teknis, dalam pemberian sanksi kerja sosial petugas Satpol PP Jakarta Pusat akan meminta pelanggar membersihkan fasilitas umum menggunakan sapu dan rompi oranye yang disediakan.

Sanksi kerja sosial tersebut, kata Gatra, akan dijalan oleh pelanggar kurang lebih selama satu jam dan diawasi oleh petugas di lapangan.

"Kerja sosial itu seperti membersihkan fasilitas umum, kayak halte ataupun itu dengan mekanisme di teknis kami itu selama kurang lebih satu jam," ungkapnya.

Sanksi pelanggar PSBB

Dengan hadirnya Pergub Nomor 41 Tahun 2020, setiap warga yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta bisa dikenai sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.

Berdasarkan pergub itu, warga bisa dikenai sanksi kerja sosial jika melakukan pelanggaran aturan PSBB berupa:

- Tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah;

- Berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum;

- Melaksanakan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan;

- Mengendarai mobil dengan penumpang melebihi ketentuan dan/atau tidak memakai masker;

- Mengendarai sepeda motor dengan membonceng penumpang beda alamat dan/atau tidak memakai masker;

- Pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang;

- Pemilik kendaraan umum yang membawa penumpang melebihi ketentuan, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan.

Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB hingga 22 Mei 2020 dan bisa diperpanjang apabila masih ditemukan kasus positif Covid-19.

Selama PSBB, seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah akan dibatasi untuk memutuskan rantai penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com