Bersihkan fasiliitas umum selama sejam
Gatra mengungkapkan, pengadaan rompi dan alat kebersihkan seperti sapu akan mempermudah proses penegakan aturan sebagaimana yang tertuang dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
"Ini juga membantu petugas (melakukan penindakan), misalnya, di 'check point' terus ketemu orang yang melanggar, harus disanksi tapi masih cari alat bersih-bersihnya kan ngga mungkin," kata Gatra.
Baca juga: Pelanggar PSBB Bakal Dijerat Pidana jika Melawan Saat Diberi Sanksi Petugas
Secara teknis, dalam pemberian sanksi kerja sosial petugas Satpol PP Jakarta Pusat akan meminta pelanggar membersihkan fasilitas umum menggunakan sapu dan rompi oranye yang disediakan.
Sanksi kerja sosial tersebut, kata Gatra, akan dijalan oleh pelanggar kurang lebih selama satu jam dan diawasi oleh petugas di lapangan.
"Kerja sosial itu seperti membersihkan fasilitas umum, kayak halte ataupun itu dengan mekanisme di teknis kami itu selama kurang lebih satu jam," ungkapnya.
Sanksi pelanggar PSBB
Dengan hadirnya Pergub Nomor 41 Tahun 2020, setiap warga yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta bisa dikenai sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.
Berdasarkan pergub itu, warga bisa dikenai sanksi kerja sosial jika melakukan pelanggaran aturan PSBB berupa:
- Tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah;
- Berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum;
- Melaksanakan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan;
- Mengendarai mobil dengan penumpang melebihi ketentuan dan/atau tidak memakai masker;
- Mengendarai sepeda motor dengan membonceng penumpang beda alamat dan/atau tidak memakai masker;
- Pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang;
- Pemilik kendaraan umum yang membawa penumpang melebihi ketentuan, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan.
Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB hingga 22 Mei 2020 dan bisa diperpanjang apabila masih ditemukan kasus positif Covid-19.
Selama PSBB, seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah akan dibatasi untuk memutuskan rantai penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.