Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/05/2020, 22:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cempaka Putih menjatuhkan sanksi sosial yang unik bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni menyanyikan lagu nasional

Pelanggaran itu ditemukan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran virus corona (COVID-19).

"(Para pelanggar PSBB) Nyanyi 'Indonesia Raya' dan 'Bagimu Negeri'. Hari ini ada 10 orang yang terjaring melanggar PSBB," kata Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih Aries Cahyadi di sela-sela operasi PSBB di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam video dokumentasi Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih yang diterima ANTARA, terlihat salah satu pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker malu-malu saat disuruh menyanyikan lagu nasional "Bagimu Negeri" oleh petugas.

Baca juga: Sanksi Kerja Sosial Mulai Berjalan, 6 Pelanggar PSBB Dihukum Bersihkan Trotoar Tanah Abang

"Malu Pak, malu," kata salah satu pelanggar sambil tersipu saat diminta menyanyikan lagu nasional oleh petugas Satpol PP Cempaka Putih.

Selain menyanyikan lagu nasional, para pelanggar yang tidak tuntas atau enggan menyanyikan lagu nasional diminta untuk melakukan "push up".

Para pelanggar PSBB di kawasan Cempaka Putih itu rata-rata tidak menggunakan masker dan tidak membawa identitas, seperti KTP, lalu diberikan sanksi menyanyikan lagu nasional.

Sanksi berupa menyanyi lagu nasional dan "push up" itu dipilih Satpol PP Cempaka Putih karena saat ini pihaknya belum selesai mempersiapkan rompi oranye untuk sanksi kerja sosial seperti tertuang dalam Pergub 41/2020 tentang sanksi pelanggar PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga Diberi Sanksi Pungut Sampah di Tanah Abang

Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," isi dari pasal 4 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Formula E 2024 Rencananya Digelar di Jalan Sudirman, Anies: Yang Penting Profesional

Formula E 2024 Rencananya Digelar di Jalan Sudirman, Anies: Yang Penting Profesional

Megapolitan
Anies Enggan Komentari Formula E 2023: Saya Bagian Merasakan, yang Menilai Orang Lain Saja

Anies Enggan Komentari Formula E 2023: Saya Bagian Merasakan, yang Menilai Orang Lain Saja

Megapolitan
Niat Gerebek Markas Rental Mobil yang Menipunya, Pria Ini Malah Temukan Rumah Kos Kosong

Niat Gerebek Markas Rental Mobil yang Menipunya, Pria Ini Malah Temukan Rumah Kos Kosong

Megapolitan
Nonton Formula E 2023, Anies: Dulu Bagian Merencanakan, Sekarang Merasakan...

Nonton Formula E 2023, Anies: Dulu Bagian Merencanakan, Sekarang Merasakan...

Megapolitan
Cuma Nonton Formula E Hari Ini, Anies: Rasanya Sehari Cukup

Cuma Nonton Formula E Hari Ini, Anies: Rasanya Sehari Cukup

Megapolitan
Bawa Stik Golf untuk Pukul Pria yang Diduga Hendak Culik Anak TNI, Warga Malah Dikira Mau Tawuran

Bawa Stik Golf untuk Pukul Pria yang Diduga Hendak Culik Anak TNI, Warga Malah Dikira Mau Tawuran

Megapolitan
Anies Tak Diundang Nonton Formula E: Memang Tidak Berharap, Saya Warga Biasa

Anies Tak Diundang Nonton Formula E: Memang Tidak Berharap, Saya Warga Biasa

Megapolitan
Anies Jagokan Pebalap Mitch Evans dalam Formula E 2023 di Jakarta

Anies Jagokan Pebalap Mitch Evans dalam Formula E 2023 di Jakarta

Megapolitan
Pilih Tiket Grandstand Formula E Seharga Rp 1 Juta, Anies: Lebih Seru, Dekat dengan Trek

Pilih Tiket Grandstand Formula E Seharga Rp 1 Juta, Anies: Lebih Seru, Dekat dengan Trek

Megapolitan
Pria yang Coba Culik Anak TNI di Kompleks Marinir Cilandak Diduga ODGJ, Bicaranya Tak Nyambung

Pria yang Coba Culik Anak TNI di Kompleks Marinir Cilandak Diduga ODGJ, Bicaranya Tak Nyambung

Megapolitan
Fan Store Formula E Jual Merchandise Rp 199.000 sampai Rp 1,5 Juta, Topi Paling Laris

Fan Store Formula E Jual Merchandise Rp 199.000 sampai Rp 1,5 Juta, Topi Paling Laris

Megapolitan
Warga Ramai-ramai Liburan di Ancol, Antrean Pengendara Motor Mengular di Pintu Barat

Warga Ramai-ramai Liburan di Ancol, Antrean Pengendara Motor Mengular di Pintu Barat

Megapolitan
Pria Berkemeja Biru Teriaki Anies 'Presiden 2024' di Pintu Masuk Sirkuit Formula E

Pria Berkemeja Biru Teriaki Anies "Presiden 2024" di Pintu Masuk Sirkuit Formula E

Megapolitan
Nonton Formula E, Anies Beli Tiket Grandstand Seharga Rp 1 Juta

Nonton Formula E, Anies Beli Tiket Grandstand Seharga Rp 1 Juta

Megapolitan
Ada Formula E di Ancol dan Pekerjaan Proyek, Jalan RE Martadinata Macet

Ada Formula E di Ancol dan Pekerjaan Proyek, Jalan RE Martadinata Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com