JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi menyampaikan, shalat Idul Fitri 1441 H bisa dilakukan secara berjemaah seperti biasanya.
Namun, pada masa pandemi Covid-19 ini tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Hal ini termuat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.
Dalam fatwa itu tertuang bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain oleh umat Islam yang berada di kawasan sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa soal Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah
Kawasan sudah terkendali yang dimaksudkan adalah kawasan yang angka penularan Covid-19-nya menunjukkan kecenderungan menurun dan adanya kebijakan kelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Lalu shalat berjemaah secara normal juga bisa dilakukan masyarakat yang berada di kawasan terkendali atau kawasan bebas Covid-19 dan diyakini tidak ada penularan (kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak terkena Covid-19 dan tidak keluar masuk orang).
“Meski demikian, shalat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khotbah,” tulis fatwa tersebut.
Baca juga: Fatwa MUI Bolehkan Shalat Idul Fitri di Luar Rumah, Khusus Kawasan Terkendali Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.