Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakbar, Sapu Jalan hingga Cabut Rumput Satu Jam

Kompas.com - 14/05/2020, 21:26 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak aturan pemberian sanksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan, sudah ada 35 warga di Jakarta Barat yang ditindak. 

Mereka diberi sanksi kerja sosial berupa menyapu di jalan, mengumpulkan sampah, serta mencabut rumput.

Pemberian sanksi atau hukuman ini dilakukan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020.

"Kalau di tingkat kota Jakarta Barat hari ini ada 35 orang, rata-rata mereka tidak pakai masker atau mereka pengemudi ojek online yang sedang berkerumun. Hukumannya ya ada yang disuruh nyapu, cabut rumput sambil pakai rompi," kata Kasie PPNS dan Penindakam Satpol PP Jakbar Ivand Sigiro, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Ini Ketentuan Lengkap Mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19

Warga yang kedapatan melanggar langsung dihentikan oleh petugas Satpol PP.

Rata-rata mereka yang melanggar tidak memakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Tadi kami lakukan penindakan di wilayah Cengkareng Drain, Daan Mogot lalu Taman Palem Lestari dan Jalan Puri kencana, rata-rata ya itu tidak pakai masker alasan mau beli atau lupa," ucap Ivand.

Warga menjalani sanksi sosial tersebut selama 1 jam. Usai menjalani sanksi sosial, warga pun diingatkan untuk selalu menaati aturan selama masa PSBB berlaku.

Seperti diketahui, dalam pergub terbaru yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terdapat sanksi sosial dan denda kepada warga yang melanggar peraturan selama penerapan PSBB.

Baca juga: RS Mitra Keluarga: Tak Pernah Ada Kerja Sama untuk Jual Beli Surat Bebas Covid-19

Salah satu bentuk pelanggaran adalah warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut menyebutkan, pelanggar dapat diberi teguran tertulis dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi khusus.

Bahkan pelanggar juga bisa dikenakan denda administratif paling rendah Rp 100.000 dan tertinggi Rp 250.000.

Sejauh ini, berdasar data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga Kamis ini pukul 09.00 WIB, terdapat 876 orang positif Covid-19 di wilayah kota Jakarta Barat.

Dari jumlah itu, sebanyak 285 orang dirawat, 272 orang menjalani isolasi mandiri, 247 orang dinyatakan sembuh, dan 72 orang meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com